Tolak PSU, 2 Komisioner KPU Semarang Pilih Walk Out

Kamis, 05 Desember 2024 – 21:30 WIB
Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Casandra Gultom dan M. A. Agung Nugroho. (ANTARA/Zuhdiar Laeis).

jpnn.com - SEMARANG - Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, yakni Henry Casandra Gultom dan M. A. Agung Nugroho mengambil langkah tak biasa pada rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Kota Semarang.

Keduanya memilih meninggalkan ruang sidang alias walk out sebagai bentuk penolakan atas usulan pemungutan suara ulang (PSU).

BACA JUGA: Paslon Satono-Heroaldi Raih Suara Terbanyak di Pilkada Sambas

"Sebenarnya kami menghormati proses-proses yang berlaku di dalam rekapitulasi di KPU Kota Semarang. Nah, kemarin itu Bawaslu memberikan rekomendasi (PSU)," ujar Nanda, sapaan akrab Hendry Casandra, di Semarang, Kamis (5/12).

Hal tersebut disampaikannya di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah dan Kota Semarang.

BACA JUGA: Diwarnai Aksi Walk Out, KPU Tetapkan Imron-Agus Unggul di Pilkada Cirebon

Menurut dia, rekomendasi Bawaslu untuk PSU itu terkait adanya ketidaksesuaian persoalan administrasi di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7/2017, kata dia, KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti keputusan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

BACA JUGA: Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024

Memang, berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024 bahwa rekomendasi panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu, di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

Namun, Nanda, sapaan akrab Henry mengaku tidak mau terjebak dengan perdebatan bahwa hanya satu orang atau lebih dari satu orang yang memilih lebih dari satu kali di TPS sama atau berbeda.

Dia mengatakan bahwa pertimbangan untuk menyepakati PSU adalah karena ada konsekuensi hukum bagi komisioner KPU jika tidak melaksanakan atau menindaklanjuti keputusan Bawaslu.

Akhirnya, kata dia, mereka berdua memilih untuk walk out karena kalah voting dan memiliki pandangan yang berbeda mengenai PSU, serta tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.

"Saya menyampaikan kalau untuk gubernur (pemilihan gubernur dan wakil gubernur) kami oke, tetapi untuk yang tingkat kota, terutama Kecamatan Semarang Selatan itu yang kami menolak prosesnya," katanya.

Menurut dia, rekomendasi Bawaslu semestinya dilaksanakan dahulu karena berimplikasi hukum ketika tidak dijalankan, apalagi PSU juga hanya direkomendasikan di satu TPS.

"Kalau ini itu masih saran perbaikan atau apa (dari Bawaslu), saya kira enggak ada masalah. Namun kalau itu sudah bentuknya keputusan berarti sebenarnya ada konsekuensi hukum. Tentunya, hukum yang berlaku apabila itu tidak dijalankan," katanya.

Meski demikian, Nanda memastikan walk out mereka sehingga hanya menyisakan tiga orang komisioner KPU Kota Semarang tidak akan berpengaruh dengan hasil rekapitulasi surat suara.

"Secara penetapan seharusnya tidak sih, enggak berpengaruh. Seharusnya tetap bisa jalan," kata mantan Ketua KPU Kota Semarang itu.

Sementara itu, Agung Nugroho yang juga komisioner KPU yang walk out menyampaikan bahwa secara umum poinnya sama dengan yang dijabarkan Nanda.

"Karena ada rekomendasi dari Bawaslu maka rekomendasi itu perlu untuk disikapi dan dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang. Saya pikir itu," katanya. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brando Susanto: Pramono-Rano Menang Satu Putaran, Saatnya Berkolaborasi Bangun Jakarta


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler