jpnn.com, JAKARTA - Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3HKI) Ahmad Anshori menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Dia menilai jika RUU Kesehatan akan mengintervensi BPJS dan akan membuat penyimpangan berbagai kebijakan.
BACA JUGA: Koalisi Tembakau Soroti Pasal 154-155 RUU Kesehatan, Simak
Anshori mengatakan RUU Kesehatan ini banyak mengubah pasal pada Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS.
Misalnya, pada draft RUU Kesehatan pasal 425 mengatakan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
BACA JUGA: Soal Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan, DPR Minta Pelaku Industri Vape Tak Perlu Risau
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan.
“Saya menduga pasal tersebut memiliki tujuan tertentu untuk dimainkan oleh oknum-oknum, sehingga sehingga sangat mungkin jika oknum-oknum pada kementerian tersebut sangat setuju dengan RUU Kesehatan karena kementerian ini akan diberikan kapasitas lebih,” ujar Anshori pada acara Seminar Kesehatan Nasional pada, Kamis (25/5).
BACA JUGA: Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Tidak Tepat
Tidak hanya itu, lanjut Anshori, terdapat juga pasal menyebutkan Menteri dapat melakukan penugusan khusus kepada BPJS.
Kalimatnya sesederhana itu, tetapi maknanya tidak terbatas.
"Saya teringat ketika zaman BPJS masih di bawah kementerian dulu, beberapa pejabat BPJS masuk penjara. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi pejabatnya yang masuk penjara, dan mudah-mudahan seterusnya tetap tidak ada," ungkapnya.
“Artinya, kemudahan intervensi yang dilakukan Kementerian dulu terhadap BPJS, itu mengakibatkan kebijakan yang salah, penyimpangan-penyimpangan terjadi yang terkemas dalam regulasi, dan itu akan kembali terulang terjadi jika RUU Kesehatan ini disahkan,” tegas Anshori.
Dia menyebut, bahwa buruh harus melakukan sesuatu bukan karena lembaga BPJS-nya, tetapi menyangkut soal masyarakat yang direpresentasikan dari fungsi jaminan sosial yang di kelola dan dilaksanakan oleh BPJS.
RUU Kesehatan Dibuat Untuk Tujuan Transaksi
Pada pasal 23 ayat 2 draft RUU Kesehatan, BPJS wajib menerima kerja sama yang diajukan fasilitas kesehatan yang memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada UU yang seperti ini, UU mana yang menyatakan anda wajib menerima swasta,” ujar Anshori.
Anshori menilai tujuan RUU Kesehatan ini adalah untuk transaksi. BPJS menurut UU SJSN dan UU BPJS memiliki posisi strategic purchaser.
Artinya atas nama seluruh peserta dia bernegoisasi dengan fasilitas kesehatan, tetapi hal tersebut sebentar lagi akan dirampok dengan RUU Kesehatan ini.
BPJS hanya akan tahunya bayar-bayar saja, bahkan ketika misalnya ada rumah sakit yang fraud, maka BPJS tidak bebas untuk bertindak.
“Saya berharap komitmen kekuatan dari serikat pekerja buruh bisa menjadikan RUU Kesehatan ini menjadi lebih sehat,” tutup Anshori. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Kesehatan Menguntungkan Dokter Muda, Ada 3 Poin Penting
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian