jpnn.com - SERANG - Aliansi Jurnalis Banten menolak RUU Penyiaran. Penolakan dilampiaskan puluhan jurnalis dengan menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Banten, Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang, Kamis (30/5).
Unjuk rasa dilakukan dengan beberapa rangkaian, di antaranya penyampaian orasi, membakar ban bekas, hingga penampilan atraksi debus dari wartawan.
BACA JUGA: Tolak RUU Penyiaran: Wartawan Bakar Dupa, Merusak Kamera, Segel Gedung DPRD Jateng
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi mengatakan sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melemahkan produk jurnalistik.
"Terdapat juga pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal-pasal tersebut dapat membungkam jurnalis Indonesia," kata Saprowi.
BACA JUGA: RUU Penyiaran Dianggap Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers
Menurutnya, pasal yang paling disayangkan ialah larangan penayangan eksklusif dari hasil produk jurnalistik investigasi.
"Pasal tersebut jelas bertentangan," ujarnya.
BACA JUGA: Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
Saprowi mengatakan para jurnalis kecewa dengan penguasa yang berupaya merevisi Undang-Undang Penyiaran.
"Pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan demokrasi Indonesia," tutur Saprowi. (mcr34/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Abdul Malik Fajar