jpnn.com - SEMARANG - Aksi menggembok gerbang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng) menjadi tanda gerakan protes jurnalis terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, Kamis (30/5).
Ritual tabur bunga dan bakar dupa oleh para jurnalis perempuan menguatkan simbol duka para pekerja media yang terancam dilarang mewartakan berita investigasi.
BACA JUGA: RUU Penyiaran Dianggap Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers
Tampak pula sebuah kamera yang dirusak sebagai bentuk pembungkaman pers. Puluhan lembar karton bertuliskan penolakan RUU Penyiaran juga mewarnai aksi yang digelar di depan Kantor DPRD Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang.
Satu per satu perwakilan organisasi pewarta berorasi, mulai Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jateng hingga sejumlah elemen masyarakat sipil.
BACA JUGA: RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat
"Hati nurani wakil rakyat ini sudah mati, makanya kami menabur bunga. Adanya pembahasan RUU Penyiaran untuk membungkam jurnalis," kata Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan.
Redaktur Suara Merdeka tersebut menyebut pasal-pasal kontroversi yang sedang digodok dalam RUU Penyiaran tak selaras dengan semangat reformasi.
BACA JUGA: Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
Berdasarkan catatan yang dihimpun AJI, terdapat beberapa pasal problematik, di antaranya pelarangan siaran eksklusif mengenai konten investigasi, membesar ruang kriminalisasi hingga mengurangi peran Dewan Pers.
"Jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi mau dibunuh oleh perwakilan rakyat. Kami harus menolak keras RUU Penyiaran," ujar Aris.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jateng Teguh Hadi Prayitno mengungkap pasal-pasal kontroversi dapat mengancam kebebasan demokrasi dan berekspresi.
Menurutnya, pemerintah seolah mengkhianati semangat demokrasi yang sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Kami meminta agar pembahasan RUU Penyiaran melibatkan Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers yang sejalan dengan semangat menjaga reformasi dan demokrasi," tuturnya.
Senada, Zaenal Petir, perwakilan PWI Jateng, berpendapat berita investigasi sebagai mahkota wartawan tidak boleh dihalangi dengan alasan apa pun.
Menurutnya, berita investigasi bagian dari wujud kemerdekaan pers dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
"Maka berita investigasi harus dijaga, dirawat untuk menjamin kemerdekaan pers. Terpenting harus ditopang oleh verifikasi yang kuat sehingga memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas," ujarnya. (mcr5/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma