Tolak Usul PDIP soal Polri, Wasekjen NU: Itu Kemunduran dan Langgar Konstitusi

Minggu, 01 Desember 2024 – 22:15 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rahmat Hidayat Pulungan. Foto: Dok. GP Ansor

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Rahmat Hidayat Pulungan tidak setuju dengan wacana menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau pun TNI. 

Seperti diketahui, aspirasi tersebut disuarakan oleh PDIP lantaran meyakini institusi kepolisian tidak netral dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA: Sekjen PDIP Minta Polisi Meniru Jenderal Hoegeng, bukan Parcok

Menurut Rahmat, Polri tidak bisa ditempatkan di bawah TNI karena perbedaan yang mendasar antara kedua institusi.

Rahmat menjelaskan bahwa TNI mengurusi bidang pertahanan, dengan doktrin sistem pertahanan semesta. Sedangkan Polri di bidang Kamtibmas, dengan doktrin perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat.

BACA JUGA: Setara Institute Soroti Evaluasi PDIP Soal Pilkada dan Keterlibatan Polri

“Kalau mau ditempatkan di bawah TNI, harus ada perubahan doktrin TNI seperti ABRI dulu dengan doktrin Sishankamrata. Namun itu artinya kemunduran dan berpotensi melanggar konstitusi,” katanya saat dihubungi.

Kondisi serupa juga terjadi bila Polri berada di bawah Kemendagri. Rahmat menilai, Polri sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang keamanan, akan ada kesulitan dalam penyesuaian dengan ASN lainnya.

BACA JUGA: Soal Polri di Bawah TNI, Hikmahbudhi Nilai PDIP Sudah Mengkhianati Reformasi

“Karena perbedaan tupoksi dan kekhususan lain, seperti kewenangan penggunaan kekerasan (enforcement) dan senjata api. Kemendagri juga sudah terlalu besar beban tugasnya saat ini,” tegasnya. (dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler