Tolak Usulan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Pengacara Asal Banyuwangi Datangi MK

Kamis, 10 Agustus 2023 – 07:00 WIB
Pengacara asal Banyuwangi Sunandiantoro saat mendatangi gedung Mahkamah Kontitusi pada Rabu (9/8) untuk menyuarakan keberatannya atas usulan yang disampaikan PSI soal perubahan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara asal Banyuwangi Sunandiantoro meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Seperti diketahui, PSI mengajukan permohonan uji materi dengan nomor register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023 agar MK bisa mengabulkan syarat minimal usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

BACA JUGA: Ini Alasan Syarief Hasan Nilai MK Tidak Berwenang Mengatur Batas Usia Capres-Cawapres

Lawyer dari Oase Law Firm yang akrab disapa Sunan itu pada Rabu (9/8) mendatangi Gedung MK untuk menyuarakan keberatannya atas usulan yang disampaikan PSI di bawah kepemimpinan ketua umumnya Giring Ganesha.

Menurut Sunan, indikasi akan dicalonkannya Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo diusulkan sebagai cawapres oleh beberapa partai meski usianya di bawah 40 tahun dianggapnya belum cukup berpengalaman.

BACA JUGA: Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Hasto PDIP Singgung Manuver Kekuasaan

"Saya sependapat dengan pendapat Mas Gibran sendiri yang menyatakan bahwa dirinya belum cukup umur dan berpengalaman. Hal ini juga sejalan dengan sikap Jokowi yang tidak merestui Mas Gibran maju sebagai cawapres," kata Sunandiantoro di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (9/8).

Lebih lanjut Sunan juga menambahkan bahwa dirinya menolak dan menentang usulan PSI semata-mata demi menjaga nama baik Gibran Rakabuming dari upaya pihak-pihak yang diduga ingin merusak reputasinya dan berkonflik dengan Ketua MK.

"Mas Gibran tetep ileng lan waspodo (tetap ingat dan waspada) mengingat diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Joko Widodo. Mas Gibran tetap fokus bekerja dan semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah sebagai Wali Kota Solo," ujar Sunan.

Sebelumnya, Sunandiantoro alias Sunan adalah kuasa hukum yang mewakili para pihak terkait, baik Pihak Terkait (PT) 1, PT 2 maupun PT 3 yang seluruhnya menolak gugatan yang diajukan PSI terkait perubatan batas usia capres dan cawapres.

Pihak Terkait 1, PT 2 dan PT 3 adalah individu warga negara Indonesia yang menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh adanya permohonan yang diajukan PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres. (mar/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler