Tolak Wacana Seleksi Ulang Ketua KPK

Kamis, 07 Mei 2009 – 19:15 WIB

JAKARTA-Dengan beberapa alasan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak seleksi ulang ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pascapenahanan Antasari Azhar.
Febri Diansyah, peneliti hukum ICW, menegaskan, alasan yang menguatkan penolakan seleksi ulang tersebut, antara lain, berdasarkan perundangan yang ada, tidak terjadi kekosongan pemimpin seperti yang diutarakan DPR.

"Terkait dengan proses seleksi, saat ini berkembang tiga wacana besarPertama, percepatan seleksi untuk pengganti Antasari selaku Ketua KPK

BACA JUGA: Kampanye Kebaikan Alam Dimulai

Kedua, upaya memangkas proses seleksi tidak lagi melalui panitia seleksi yang dibentuk pemerintah namun DPR dapat langsung memilih pimpinan berdasarkan peringkat saat fit and propert test di Komisi III DPR
Ketiga, karena posisi Antasari dinilai mewakili unsur kejaksaan maka penggantinya juga harus dari kejaksaaan," paparnya.

Idealnya, pimpinan KPK dipilih tidak mewakili atau harus berasal dari institusi tertentu

BACA JUGA: KPK Tak Kosong Pemimpin

Munculnya ide atau wacana bahwa pengganti Antasari harus orang kejaksaan adalah ide yang keliru
Penjelasan UU KPK jelas menyebutkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat

BACA JUGA: Dicurigai, DPR Buru-buru Ganti Antasari

Unsur pemerintah tidak dapat dipersempit dengan hanya dengan institusi kejaksaan

Dengan dasar bahwa institusi KPK adalah bersifat independent maka orang-orang yang terpilih bukan mewakili kepentingan pemerintah.  Oleh karenanya mekanisme seleksi - jikapun dilakukan tetap harus mendasarkan aturan dalam UU KPK membuka peluang masuknya calon dari unsur masyarakat maupun pemerintah.(lev)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Tak Diistimewakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler