JAKARTA-Dengan beberapa alasan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak seleksi ulang ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pascapenahanan Antasari Azhar.
Febri Diansyah, peneliti hukum ICW, menegaskan, alasan yang menguatkan penolakan seleksi ulang tersebut, antara lain, berdasarkan perundangan yang ada, tidak terjadi kekosongan pemimpin seperti yang diutarakan DPR.
"Terkait dengan proses seleksi, saat ini berkembang tiga wacana besarPertama, percepatan seleksi untuk pengganti Antasari selaku Ketua KPK
BACA JUGA: Kampanye Kebaikan Alam Dimulai
Kedua, upaya memangkas proses seleksi tidak lagi melalui panitia seleksi yang dibentuk pemerintah namun DPR dapat langsung memilih pimpinan berdasarkan peringkat saat fit and propert test di Komisi III DPRIdealnya, pimpinan KPK dipilih tidak mewakili atau harus berasal dari institusi tertentu
BACA JUGA: KPK Tak Kosong Pemimpin
Munculnya ide atau wacana bahwa pengganti Antasari harus orang kejaksaan adalah ide yang keliruBACA JUGA: Dicurigai, DPR Buru-buru Ganti Antasari
Unsur pemerintah tidak dapat dipersempit dengan hanya dengan institusi kejaksaanDengan dasar bahwa institusi KPK adalah bersifat independent maka orang-orang yang terpilih bukan mewakili kepentingan pemerintah. Oleh karenanya mekanisme seleksi - jikapun dilakukan tetap harus mendasarkan aturan dalam UU KPK membuka peluang masuknya calon dari unsur masyarakat maupun pemerintah.(lev)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Tak Diistimewakan
Redaktur : Tim Redaksi