jpnn.com - JAKARTA - Tolikara akhirnya benar-benar kembali tenang. Nama kabupaten di Papua itu sempat menjadi pembicaraan bahkan menjadi sorotan mata dunia internasional, usai insiden yang terjadi pada hari raya Idul Fitri, 17 Juli lalu.
Dari sebuah pernyataan bersama para tokoh masyarakat yang mewakili umat Islam dan Kristen di Tolikara, semua sepakat untuk menyelesaikan persoalaan insiden itu dengan menempuh jalur adat.
BACA JUGA: Horee... 17 Agustus, Garuda Indonesia Beri Diskon 70 Persen
Di dalam kesepakatan itu juga berbunyi, semua pihak yang terlibat menginginkan proses hukum dihentikan.
Dalam surat pernyataan sikap bersama yang diterima redaksi, Selasa (11/8), tercantum penandatanganan pernyataan bersama dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2015. (adk/jpnn)
BACA JUGA: Tekan Angka Kemiskinan, Kementerian Desa Luncurkan PKKPM
Pernyataan sikap bersama:
Kesepakatan Bersama Umat Islam dan Umat Kristen di Karubaga Kabupaten Tolikara
BACA JUGA: Soal Daging, Menteri Amran Dicap Aneh oleh YLKI
Pada hari ini Rabu, Tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili Umat Islam dan Umat Kristen di Karubaga Kabupaten Tolikara, dengan ini menyatakan:
1. Insiden pada hari raya Idul Fitri, Jumat 17 Juli 2015 di Karubaga Kabupaten Tolikara bukan konflik agama, tetapi adanya miskomunikasi di antara kami, dan kami menyatakan rasa duka atas jatuhnya korban baik jiwa maupun materiil.
2. Kami saling maaf memaafkan dengan tulus
3. Kami sepakat penyelesaian yang kami tempuh adalah penyelesaian adat sehingga proses hukum harus dihentikan.
4. Kami sepakat membangun kembali Musalla.
5. Kami sepakat untuk melaksanakan pemantauan kesepakatan secara berkala untuk merawat kerukunan dan perdamaian.
6. Kami saling menjaga, menghormati, dan menyerukan kepada seluruh umat beragama di Indonesia agar tetap menghormati Umat GIDI dan Umat Islam untuk bebas menjalankan ibadahnya seperti biasa.
7. Kami menyerukan kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan menjalankan agama dan keyakinan beserta pendirian rumah ibadah.
Kesepakatan ini lahir tidak hanya dari keresahan, keprihatinan, dan kecemasan kami, tetapi berakar dari pengalaman hidup damai dan bermartabat antara umaat Kristen dan Islam di Karubaga Kabupaten Tolikara, selama bertahun-tahun serta harapan yang lebih damai, adil, dan bermartabat bagi kami
Jayapura, 29 Juli 2015
Kami yang bertanda tangan:
Ustad Ali Mukhtar
Ustad Ali Usman
Pdt. Nayus Wonda
Pdt. Marthen Jingga
Pdt. Imanuel B. Genongga
Saksi-saksi:
Ketua NU Provinsi Papua, Dr. H. Tonny V. M. Wanggai, MA
Presdient GIDI, Pdt. Dorman Wandikbo, S.Th
Ketua FKUB Provinsi Papua, Pdt. Lipiyus Biniluk, M.Th
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan OC Kaligis Tak Serta-Merta Dilanjutkan Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi