Tolong Diingat Lagi, ASN Tak Boleh Menggunakan Elpiji Bersubsidi

Jumat, 25 Juni 2021 – 06:36 WIB
Stok gas elpiji. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada agen pengusaha distributor gas elpiji tiga kilogram tidak mencurangi penjualan gas elpiji yang harganya sudah ditetapkan.

"Agen distributor yang melakukan penjualan gas elpiji tiga kilogram diminta tidak melakukan kecurangan untuk mencari untung dan membuat masyarakat dirugikan," kata Sekda Sulbar, Muhammad Idris Dp, di Mamuju.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Senjata KKB Milik Polisi? Curiga Ada Mafia Obat, Kabar Gembira dari Gus Yaqut

Dia mengatakan, Pemerintah Sulbar telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) per tabung gas elpiji tiga kilogram sebesar Rp18.500.

"Sehingga HET tersebut harus dipatuhi seluruh agen dan pangkalan gas elpiji, pemerintah akan melakukan pengawasan," katanya.

BACA JUGA: Jangan Panik, Kebakaran Kilang Cilacap Tak Pengaruhi Pasokan BBM dan Elpiji

Menurut dia, Pemprov Sulbar dan aparat berwenang akan membentuk tim pengawasan dalam rangka menjamin harga gas elpiji tiga kilogram dijual dengan harga yang sudah ditetapkan.

"Kalau ada agen dan pangkalan gas elpiji tiga kilogram yang nekad melakukan kecurangan maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

BACA JUGA: Banyak Banget CPNS Peserta Latsar ASN di Surabaya Positif COVID-19

Idris meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib, jika mendapati penjualan gas elpiji tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Dia juga berharap kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan gas elpiji yang bersubsidi dalam memenuhi kebutuhannya.

"Akan dilakukan pengawasan kepada ASN yang menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi dan akan dibuat aturan dan mekanisme serta sanksinya," katanya.

Dia menyampaikan, gas elpiji bersubsidi merupakan hak masyarakat tidak mampu sehingga, tidak boleh digunakan ASN maupun warga yang mampu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler