jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M pada masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan atas dasar lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di tanah air.
BACA JUGA: Menag Larang Salat Iduladha Berjemaah di Zona PPKM Darurat
"Kami merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi massa (ormas) Islam," kata Ishfah dalam keterangan pers yang disiarkan humas KPCPEN, Rabu (14/7).
Ishfah mengatakan surat edaran tersebut mengatur beberapa poin. Pertama yaitu malam takbiran menyambut Iduladha bisa dilaksanakan di semua masjid atau musala.
BACA JUGA: Ini Daftar 27 Pintu Exit Tol yang Ditutup Jelang Iduladha 2021
Namun, kata dia, takbiran itu perlu mematuhi ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas dan memerhatikan protokol kesehatan.
Dalam surat edaran itu tertuang tentang kegiatan takbir keliling dilarang.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Besok 1 Zulhijah 1442 Hijriah, Iduladha 20 Juli 2021
Selanjutnya, kata Ishfah, salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara.
"Di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid atau musala dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50 persen," ujarnya.
Berikutnya di dalam surat edaran, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memerhatikan beberapa poin.
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah demi menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Kemudian pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Selanjutnya, kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
Berikutnya, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan