jpnn.com, SIMALUNGUN - Kepolisian akhirnya melakukan serah terima anak korban perdagangan manusia di Mapolsek Tanah Jawa, Rabu (16/8).
Suasana haru dan sedih pun jelas terlihat saat proses penyerahan bayi berusia tiga tahun tersebut.
BACA JUGA: Pohon Tumbang Hantam Mobil hingga Remuk, Penumpangnya, Ya Ampunâ¦
T Elisabet yang sudah diberi marga Gultom, menangis histeris ketika hendak diberikan ibu yang mengadopsi kepada petugas Dinas Sosial Simalungun.
Isru br Situmorang, 34, ibu yang mangadopsi tampak menahan tangis. Dengan berlinangan air mata, dia seakan berat melepas Elisabet dari pelukannya.
BACA JUGA: Tragis, Remaja Ini Tewas Tertembak Senapan Angin Teman Saat Berburu Burung
Esron Gultom, suami Isru pun hanya bisa menatap bayi perempuan yang sudah mereka asuh itu dengan linangan air mata.
“Sudah tiga tahun dia bersamaku, tidak bisa pisah dariku selama ini. Sudah kuanggap anak kandungku,” kata Isru menangis.
BACA JUGA: BPOM Sita 1,2 Ton Mi Berformalin di Pematangsiantar
Sedangkan penyerahan bayi lak-laki yang diberi nama Binsar Marc Gabriel dan diberi marga Sinurat, juga berlangsung sama.
Pengadopsi yakni pasutri Martua Sinurat (45) dan Alistawarni (42), hanya bisa pasrah melepas bayi yang sudah mereka anggap anak kandung itu.
Sebelum proses penyerahan dua bayi berjenis laki-laki dan perempuan itu, Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Anderson Siringoringo didampingi Kanit Reskrim Iptu Jaresman Sitinjak, memaparkan perkembangan kasus penjualan anak yang mereka tangani.
Dimana dari hasil pengembangan penyelidikan, pihaknya kembali mengamankan dua bayi korban penjualan anak berikut dua pasutri yang mengadopsi.
Kedua Pasutri itu yakni, Martua Sinurat (45) dan Alistawarni Sibuea (42), warga Huta Padang, Kabupaten Asahan. Kemudian, Esron Gultom (40) dan Isru Situmorang (34), warga Pekanbaru.
Kompol Anderson mennjelaskan, pengungkapan ini merupakan kelanjutan pengembangan dari penetapan 14 tersangka, dan 5 bayi sebelumnya yang sudah diserahkan ke Dinas Sosial Simalungun.
Menurut perundang undangan bahwa kasus human trafficking ini rangkaian dari penegakkan pasal 83 Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana atau pasal 79 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, para pengadopsi tidak memenuhi syarat dan ketentuan adopsi yang telah diatur dan tidak sesuai dengan hukum yang tertuang di dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007. Dan pengadopsi ilegal, dikenakan sanksi sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2002.
“Setidaknya ada 16 item kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mengadopsi. Ke depan pihaknya tetap akan melakukan pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka dan korban lain, “ tegas Kompol Anderson.
Selanjutnya, pada siang hari itu juga, kedua korban yakni kedua anak yang masih balita dengan berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Simalungun. (adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diajak Kekasih Menikah, Perempuan Muda Ini Nekat Lompat dari Sepeda Motor
Redaktur & Reporter : Budi