Tolong, Perguruan Tinggi Swasta sudah Tak Mampu Bayar Gaji Dosen

Rabu, 29 April 2020 – 11:15 WIB
Mahasiswa dan dosen. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah DKI Jakarta Agus mengatakan sebanyak 80 persen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kini sudah terdampak virus corona. 

PTS berskala kecil saat ini kesulitan membayar gaji dosen dan karyawan. Kondisi ini akan dirasakan dalam jangka waktu satu sampai dua bulan ke depan.

BACA JUGA: Ganjar Minta Tolong pada Ribuan Mahasiswa yang tak Pulang Kampung  

"PTS yang kecil itu ada 80 persen dari keseluruhan PTS yang terdampak signifikan. Saat ini masih mampu bertahan, namun jika situasi ini sampai satu atau dua bulan lagi dampaknya akan sangat memprihatinkan," ujar Agus dalam keterangan tertulis, pada Selasa 28 April 2020.

Total PTS di Jakarta ada 312. Sebanyak 80 persen adalah PTS kecil. Sisanya, 20 persen adalah PTS menengah dan besar.

BACA JUGA: Banyak Perguruan Tinggi Kesulitan Bayar Gaji Dosen, Pemerintah Harus Turun Tangan

Selama pandemi berlangsung,  kata Agus, PTS menengah dan besar masih bisa bertahan dan menyesuaikan diri dengan situasi.

"Bahkan ada yang memberi bantuan langsung berupa sembako, kuota pulsa dan keringanan pemotongan 50 persen untuk SPP mahasiswa," ujarnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: TNI Siap Dikerahkan, Potensi Tsunami Nontektonik, Peringatan WHO

Masalah ini, lanjut Agus, akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dibahas lebih lanjut.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko meminta Kemendikbud membantu subsidi PTS selama wabah corona. Dia menyatakan setidaknya 50 persen mahasiswa PTS sulit membayar SPP.

Budi mengklaim selama ini pihaknya tidak mendapat dukungan selayak yang didapatkan PTN. Padahal jumlah PTS, khususnya yang berskala kecil, mendominasi perguruan tinggi di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah mencarikan solusi terkait hal ini. Salah satunya dengan meringankan pajak dan membantu beban uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler