jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/2), menggelar sidang perdana gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia, terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Agenda sidang hanya penyerahan berkas atau dokumen gugatan dan surat kuasa dari pihak penggugat dan tergugat.
BACA JUGA: Pulang Melaut, Suami Lihat Pemuda Bercelana Pendek Keluar dari Rumahnya, Istri Menangis
Marloncius Sihaloho selaku tergugat II dalam hal ini Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari mengatakan, pihaknya selaku wakil pejabat pembuat komitmen Tol Desari sebagaimana digugat Tommy Soeharto sudah sesuai prosedur.
Hal itu, kata Marloncius, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
BACA JUGA: Bang Victor Ungkap Keinginan Tommy Soeharto
"Tanggapan kami sebagai wakil dari pejabat pembuat komitmen Tol Depok-Antasari bahwa apa yang digugat oleh penggugat, itu kami sudah melaksanakannya sesuai dengan prosedur yaitu UU nomor 2," ungkapnya kepada wartawan, Senin.
Lebih lanjut, Marloncius mengungkapkan, proses pembebasan tanah di Tol Desari itu sudah berdasar pada prosedur hukum.
BACA JUGA: Hamdalah, Nilai Tukar Rupiah Tembus Angka Psikologis Rp 14.000 Per Dolar AS
"Seluruh proses pembebasan tanah tersebut sudah kami laksanakan sesuai hukum dan peraturan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyoroti soal klinennya yang tidak pernah dilibatkan tetapi dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi.
Dia menyebut, Tommy tidak pernah dilibatkan soal penetapan harga yang dilakukan pada 2017 silam.
Namun, tiga tahun kemudian, tepatnya 2020, kata dia, Tommy dipanggil sebab sudah ada penetapan harga untuk ganti rugi terkait penggusuran bangunan milik kliennya.
"Poinnya adalah melakukan upaya gugatan terkait adanya perbedaan. Atau begini, klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," ungkap Victor kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, saat proses penetapan harga ganti rugi pada 2017 silam, Tommy tak pernah diundang ataupun dilibatkan.
Kata dia, pada 2020, Tommy dipanggil ke PN Jaksel untuk menerima hasil penetapan harga.
"Mereka itu melakukan proses penetapan harga itu 2017. Klien kami tidak pernah diundang dan dilibatkan, kemudian 3 tahun kemudian 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 lalu tidak pernah dilibatkan," tutupnya.
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.
Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020 lalu. (cr3/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama