Toni Gelap Mata saat Berduaan dengan Bocah 9 Tahun

Rabu, 26 Juli 2017 – 12:43 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, LAMANDAU - Jajaran Polres Lamandau, Kalimantan Tengah berhasil membekuk dua pelaku pencabulan dan pencurian dengan pemberatan.

Pelaku pencabulan adalah Toni Julpisa (31). Dia melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (9, bukan nama sebenarnya) di Kecamatan Sematu Jaya.

BACA JUGA: Hmm... Pondok Jagung Bakar Sering Digunakan untuk Begituan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamandau bersama personel gabungan menciduk Toni, Kamis (20/7) pukul 16:23 WIB.

Kasatreskrim AKP Syamsurizal Prima menjelaskan, Toni mencabuli Bunga saat korban sendirian di rumahnya.

BACA JUGA: Dipergoki Istri, Suami Buru-Buru Benerin Celana di Depan Anak Tiri

Saat itu, kedua orang tua Bunga memang sedang bekerja.

Petugas sempat melakukan penyelidikan cukup lama sebelum menangkap Toni.

BACA JUGA: Siswi SMP Selalu Mampir ke Kamar Sopir Bus Setiap Pulang Sekolah, Astagaa...

Toni akhirnya dibekuk di salah satu warung makan di Desa Jangkar Prima.

“Kini, pelaku sudah diamankan di mapolres dan sudah menjalani proses hukum dengan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Syamsurizal, Selasa (25/7).

Di sisi lain, petugas juga menangkap ES yang sudah lama menjadi buruan, Sabtu (22/7)..

ES ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan di Toko Calista, Kelurahan Nanga Bulik.

"Pelaku berstatus DPO ini terkait dengan perkara curat bersama dua pelaku lainnya yang sudah ditangkap dan proses hukum," ungkap Syamsurizal.

Syamsurizal menambahkan, sebelumnya ES pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.

“Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki, karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap,” tegasnya. (alh/c2/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Asusila Makin Marak, Ada Kakak Gituin Adik Kandung


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler