Pemerintah Australia mengukuhkan bahwa permohonan grasi salah seorang terpidana mati Myuran Sukumaran, yang merupakan bagian dari kelompok bernama Bali Nine ditolak oleh pemerintah Indonesia.

Sukamaran dan terpindana lainnya, Andrew Chan, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati sejak tahun 2006.

BACA JUGA: Badai Kecil Hantam Melbourne

Perdana Menteri Tony Abbott mengatakan dia berharap kedua terpidana mati itu tidak akan dieksekusi.

"Kami menentang hukuman mati yang dijatuhkan terhadap warga Australia di dalam maupun di luar negeri. Tentu saja kami menghormati sistem hukum di negara lain, namun bila ada kemungkinan adanya pelaksanaan hukuman mati terhadap warga Australia, kami akan melakukan upaya diplomatik semaksimal mungkin untuk mencegah hal tersebut dilakukan, dan Julie Bishop mengatakan itulah yang sekarang sedang dilakukan."  kata PM Abbott hari Kamis (8/1/2015).

BACA JUGA: Bermain Dengan Sains Lewat Cara Yang Menyenangkan

"Saya tentu saja berharap eksekusi itu tidak akan terjadi."

Namun dalam waktu bersamaan, PM Abbott mengatakan dia tidak menghendaki hal ini mempengaruhi hubungan antara Australia dan Indonesia.

BACA JUGA: Permohonan Grasi Myuran Sukumaran Resmi Ditolak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konjen RI di Australia Barat Minta Kerjasama Perdagangan Lebih Diseimbangkan

Berita Terkait