jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukumTony Sutrisno, Heroe Waskito mengatakan munculnya surat dari Divisi Propam Polri terkait pengembalian uang hasil pemerasan kepada kliennya, makin menguatkan bukti adanya kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim.
Heroe Waskito mengatakan berdasar surat tersebut, jelas bahwa Kombes Rizal Irawan terbukti melakukan pemerasan dan telah diputuskan demosi pada 23 Februari 2022.
BACA JUGA: Heroe Membeberkan Bukti Tony Sutrisno Diperas Oknum Polisi
Dia menyayangkan mengapa hukuman demosi kepada Rizal Irawan diberi keringanan oleh petinggi Polri.
"Fakta putusan sidang etik Polri sudah ada, yang bersangkutan jelas bersalah, melakukan pemerasan, dan menyerahkan uangnya kepada korban (Tony). Lalu, kenapa hukuman Rizal diringankan oleh bapak wakapolri," kata Heroe Waskito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12).
BACA JUGA: Soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal, IPW: Wakapolri Tidak Bisa Mengintervensi KKEP
Heroe menyebut Rizal Irawan adalah salah satu pelaku pemerasan tersebut dan mendapat hukuman demosi 5 tahun.
Namun, saat mengajukan banding, Rizal mendapat keringanan oleh wakapolri, sehingga hukumannya dipotong menjadi 1 tahun.
BACA JUGA: Tony Sutrisno Masih Menagih Penjelasan soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal
"Ini aneh, masa pelaku pemerasan, seorang polisi yang harusnya menegakkan keadilan dan mengayomi, justru seolah dilindungi dan dipotong hukuman demosinya dari 5 tahun menjadi 1 tahun," beber Heroe.
Menurut Heroe, sangat disayangkan apa yang dilakukan petinggi Polri itu yakni menyunat hukuman terhadap pelaku pemerasan terhadap kliennya.
"Karena bertentangan dengan semangat Kapolri untuk memberantas pungli dan penyelewengan lainnya," pungkas Heroe.
Tony Sutrisno sebelumnya menjadi korban kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Masalah itu lantas dilaporkan Tony kepada polisi.
Setelah membuat laporan itu, Tony mengaku justru diperas oknum polisi di Bareskrim, sedangkan dugaan penipuan yang dialaminya dihentikan sepihak oleh kepolisian. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama