Tony Sutrisno Minta Oknum Polisi yang Memerasnya Diproses Hukum

Jumat, 18 November 2022 – 17:49 WIB
Ilustrasi uang terkait kasus pemerasan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito meminta dugaan pemerasan kliennya oleh oknum polisi terkait kasus jam tangan mewah Richard Mille diusut tuntas.

Heroe menyebut Tony meminta keadilan agar oknum kepolisian yang diduga memiliki keterlibatan dalam pemerasan itu segera diadili dan dihukum.

BACA JUGA: Tony Sutrisno Diduga Diperas Oknum Polisi, Mas Didik Singgung Sanksi Pidana & Etik

"Klien kami meminta agar ada penegakkan hukum yang adil dalam kasus pemerasan ini," ucap Heroe dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11).

Penegakan hukum yang adil itu menurutnya penting guna membersihkan citra Polri.

BACA JUGA: Dugaan Pemerasan terhadap Tony Sutrisno, Kompolnas Akan Berkoordinasi dengan Itwasum Polri

"Ini juga iktikad baik kami untuk membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian," lanjutnya.

Heroe pun mempertanyakan kepada pihak Propam Polri perihal kabar seorang perwira menengah Polri yang terlibat pemerasan Tony dikurangi hukuman demosinya sebagai diagram yang beredar.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Ungkap Sosok Arsitek Gala Dinner G20 Bali di GWK, Ternyata

"Apakah benar Rizal Irawan cuma dihukum (demosi) lima tahun terus dikurangi jadi satu tahun? Sedangkan hukuman demosi Kompol Teguh yang terlibat pemerasan saja sudah dipastikan mendapat hukuman demosi selama 10 tahun," tutur Heroe.

Dia mengatakan sebagian uang hasil pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut memang sudah dikembalikan kepada Tony, tetapi belum masih ada kekurangan.

Pengembalian itu dilakukan dua tahap melalui dua surat resmi yang dikeluarkan Propam.

Namun, dia mempertanyakan peran seorang petinggi Polri yang disebut turut menerima uang dari Tony tetapi hingga kini belum dikembalikan dan yang bersangkutan belum diadili.

"Pengembalian uang masih kurang, termasuk yang diterima Andi Rian SGD 19.000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh, tetapi tak diproses hukum," ujar Heroe.

Heroe menyebut kliennya ingin kasusnya diselesaikan dengan baik. Sebab, Tony mengaku tak hanya menanggung kerugian, tetapi diperlakukan tak patut oleh oknum penegak hukum.

"Saudara Tony tak ingin kasus ini melebar atau ribut ke mana-mana. Hanya ingin agar keadilan tegak, pelaku ditindak, dan segala perkara yang menimpa dirinya selesai secepatnya dan sebaik-baiknya," tutur Heroe.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi belum merespons upaya konfirmasi ihwal kasus tersebut.

Saat penanganan kasus jam tangan mewah itu, Andi Rian menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru soal pengembalian uang hasil pemerasan dan hukuman demosi kepada para oknum polisi yang terlibat.

"Kami belum terinformasi," ujar Nurul kepada JPNN.com, Jumat (18/11). (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diagram Oknum Polisi Diduga Peras Tony Sutrisno Beredar, Irjen Dedi Merespons Begini


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler