jpnn.com, BATAM - Yudi Saputra, diamankan petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (3/5) sore. Dia diamankan petugas saat hendak membawa 50 unit ponsel berbagai merek menuju Surabaya.
"Dia kami tangkap saat berada di ruang tunggu Bandara, sebelum naik ke pesawat," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, R Evy Suhartantyo kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), kemarin.
BACA JUGA: Target Penerimaan Bea Cukai Rp 191 T, Realisasi Rp 16 T
Dijelaskan Evy, penangkapan ini bermula dari adanya kecurigaan anggotanya yang melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Karena merasa curiga, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Yudi.
"Dari pemeriksaan itu, ditemukan handphone itu dan dia langsung kita amankan," ucapnya.
BACA JUGA: AP II, Garuda Indonesia dan Bea Cukai Tengah Bersiap
Sementara itu, dari pengakuan Yudi, dia diperintahkan bosnya untuk mengantarkan ponsel itu menuju Surabaya. Dia juga mengaku, selama ini telah empat kali membawa ponsel ke luar Kota Batam.
"Ini yang keempat kalinya saya bawa hape. Saya kerja di konter hape juga," katanya.
BACA JUGA: KPK Mulai Ragukan Komitmen Bea Cukai
Dilanjutkannya, agar ponsel itu bisa sampai ke ruang tunggu penumpang, Yudi mengaku bahwa tas berisi ponsel itu dibawa oleh seorang oknum yang bekerja di Bandara Hang Nadim Batam.
"Saya berangkatnya melalui pintu G7. Sebelum masuk ke ruang tunggu, kami sudah janjian untuk bertemu di pintu G5," katanya.
Evy menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan oknum yang bekerja di Bandara Hang Nadim tersebut.
"Dari pengakuan yang kita tangkap ini memang ada. Saya juga sudah tau siapa orangnya," ucapnya. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Reekspor BC Tj Priok
Redaktur & Reporter : Budi