jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai Wilayah Bali, NTB, dan NTT bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menggagalkan setidaknya empat upaya penyelundupan narkoba ke wilayah Denpasar, Bali.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya memerinci empat kasus penyelundupan narkotika di Denpasar yang telah diungkap selama akhir Desember 2020 hingga Januari 2021.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Empat Penyelundupan Narkotika ke Bali
Pertama, kata Agus, jaringan Medan-Bali.
Pelakunya berinisial RS merupakan seorang pemusik.
BACA JUGA: Konsumsi Narkotika Berbahaya Jenis Baru, Selebgram Syiva Cs Diciduk Polisi
RS kedapatan membawa ganja 1.457,31 gram.
Kedua, jaringan Kendari-Bali.
BACA JUGA: Laksanakan Arahan Presiden Jokowi, Bea Cukai Gencarkan Perang Melawan Narkotika
Pelaku berinisial NS seorang residivis yang berprofesi sebagai penjual kue.
"Barang bukti yang diamankan 11 butir MDMA seberat 4,15 gr netto, dan satu plastik klip berisi kristal putih diduga metamfetamina seberat 0,29 gram brutto, serta 40 butir pil yang diduga PCC,” ungkap Agus.
Ia menambahkan kasus ketiga adalah jaringan Makassar-Bali.
Pelakunya berinisial DAP, dengan barang bukti ganja sintetis 102,9 gram.
Kasus keempat melibatkan tersangka berinisial AT, dengan barang bukti ganja sintetsi 145,47 gram.
"Dari empat kasus yang telah disampaikan oleh BNNP Bali, dua kasus penyelundupan narkotika yang digagalkan merupakan hasil Sinergi Bea Cukai dengan BNNP Bali," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Sulaiman
Ia menjelaskan kronologis penangkapan tersebut berawal atas informasi yang diterima Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dari Kantor Pusat Bea Cukai dan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan.
Menurutnya, informasi itu terkait akan ada paket ganja sintetis yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) dari Makasar ke Bali.
Atas informasi tersebut, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT serta Bea Cukai Denpasar bersama tim BNNP Bali menindak tersangka DAP.
Penindakan dilakukan setelah tersangka datang dan mengambil paket yang dicurigai di Kantor PJT daerah Denpasar.
Setelah selesai control delivery pertama, tim gabungan bergerak menuju ke lokasi kedua untuk melakukan penindakan terhadap tersangka AT.
Penindakan terhadap AT dilakukan setelah barang diterima oleh yang bersangkutan.
Menurut Sulaiman, tersangka mengakui bahwa barang tersebut ialah narkotika jenis ganja sintetis miliknya.
Berdasarkan perbuatannya tersebut, pelaku masing-masing dapat diganjar Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demi kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke BNNP Bali. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy