Top, Hakim Vonis Mati Kurir Narkoba Ini

Sabtu, 21 Oktober 2017 – 03:35 WIB
Suasana sidang vonis hukuman mati Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Foto: jambiekspres

jpnn.com, JAMBI - Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada satu dari empat kurir narkoba Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemu¬fakatan jahat dengan menguasai, mengedarkan, perantara narkotika golongan I bukan ta¬naman dengan lebih dari 5 gram. Meng¬hukum terdakwa Drani Putra dengan hukuman mati,” ucap majelis hakim Achmad Peten Sili SH,MH.

BACA JUGA: Kurir Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa II, Feri Sarah Rahany alias Fika (27) yang berkasnya displit dengan vonis 15 tahun. Sedangkan terdakwa Heri Kushartanto dan Erwin Syahrudin divonis 12 tahun.

Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang bisa meringankan ketiga ter¬dak¬wa. Hal yang memberatkan terdak¬wa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia.

BACA JUGA: Gara-Gara Ponsel, Nyawa Basit Dihabisi Pulang dari Diskotik

Majelis hakim menyebutkan, keempat terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, ke empat terdakwa diberikan waktu satu Minggu untuk menya¬takan banding.

BACA JUGA: Perempuan Ini Simpan Narkoba di Celana Dalam

Untuk terdakwa Drani, vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Agus yang menuntut hukuman seumur hidup. Sementara, vonis pada tiga terdakwa lain, yakni Feri Sarah Riani alias Fika, Heri dan Erwin lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU sebesar 18 tahun kurungan dan 15 tahun.

Di dalam persidangan, Drani Putra terdakwa yang mendengar vonis hukuman mati? yang dibacakan majelis hakim, langsung tertunduk dan menangis.

Kepada awak media, Drani mengaku akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya akan lakukan banding," ucapnya singkat sembari langsung masuk kedalam mobil tahanan kejaksaan.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Provinsi Jambi yang juga advokad, Musri Nauli dimintai komentarnya, semalam (19/10), mengatakan, meski pun ada terdakwa yang divonis mati pengadilan tidak akan pernah menimbulkan efek jera bagi yang lain.

‘’Hukuman mati tidak akan memberi efek jera, malah hal itu bertentangan dengan hak azazi manusia,’’ tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, hukuman yang maksimal untuk penegedar maupun antek narkoba lainnya adalah hukuman penjara seumur hidup.

“Yang memberikan efek jera itu, seperti hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara,’’ pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 8,5 kg yang disimpan dalam 8 bungkusan plastik. Penyelundupan barang haram tersebut diketahui setelah aparat kepolisian sektor KP3 memeriksa para penumpang yang berasal dari Batam yang naik di pelabuhan Marina Kualatungkal pada Senin 27 Februari 2017 lalu.

Dari penangkapan, diamankan empat pelaku yang diketahui warga Tanjung Pinang, Batam. Salah satunya adalah Drani Putra yang divonis mati pengadilan kemarin.

Bungkusan yang diketahui sabu tersebut, langsung diuji oleh pihak kepolisian, yang diakui oleh pelaku dibawa dari negeri jiran Malaysia.

Selain itu satu unit senjata api laras pendek Softguns dan uang tunai Rp 13,400,000 lebih serta satu unit mobil avanza dengan nopol BH 1660 HS, turut diamankan.

Dari pengakuan pelaku, barang yang dibawa tersebut akan diedarkan di Provinsi Sumsel dan sebagian lagi ke Jakarta. Kasus penangkapan sabu itu yang diakui polisi terbesar di Provinsi Jambi. (sun/aba)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hebat Sekali, Tanpa Paspor Bisa Bawa Sabu dari Malaysia


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler