Perempuan Ini Simpan Narkoba di Celana Dalam

Senin, 16 Oktober 2017 – 23:43 WIB
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, Senin (16/10) saat jumpa pers di Mapolda Jambi terkait pengungkapan kasus narkoba. Foto: M RIDWAN/Jambiekspres

jpnn.com, JAMBI - Siti Rahimah, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap polisi lantaran menyeludupkan narkoba.

Parahnya, perempuan itu menyembunyikan barang haram itu di celana dalamnya.

BACA JUGA: Hebat Sekali, Tanpa Paspor Bisa Bawa Sabu dari Malaysia

Dia ditangkap 15 Oktober 2017 di Jalan Lintas Timur, Penyengat Rendah, Kota Jambi saat berada di dalam Bus RAPI BK 7300 AU jurusan Riau - Palembang.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, dari tersangka Siti Rahimah diamankan batang bukti 144 butir ekstasi dan setengah Kg sabu.

BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu-sabu

"Ini berhasil diungkap oleh anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Dia menyimpan sabu di CD-nya (celana dalam,red)," ujar Brigjen Pol Priyo Widyanto, kepada wartawan.

"Pemeriksaan dilakukan oleh Polwan. Dia membawa narkoba dari Aceh dengan tujuan Palembang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, Senin (16/10).

BACA JUGA: Bareskrim Amankan 9.250 Butir Happy Five dari Thailand

Selain itu, kata Dia, pihaknya juga menyita 43 Kg ganja dari 4 tersangka yakni Agung Ari Susanto (38), Firdaus (44), Eka Firdaus (27) dan Rio Safutra (23). Keempatnya merupakan warga Jambi.

Penangkapan dilakukan di Loket Lorena Expres Depan Kuburan Cina Jalan Pattimura, Kota Jambi, 7 September 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Barang haram ini dikirim dari Medan menuju Lampung melalui Jambi.

Berikutnya, seorang pria asal Aceh juga tertangkap menyelundupkan sabu ke Jambi. Dia adalah Syukri Bin Abdullah (32) warga Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Dia membawa 470,15 gram sabu dari Aceh menuju Bangko.

Penangkapan Syukri dilakukan di Jalan Lintas Sumatera KM 53 Desa Suko Awin Jaya RT 9, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Tersangka diamankan 25 September 2017 sekitar pukul 21.00 WIB dibekuk saat berada di dalam mobil ALS BK 7161 DO.

"Narkoba jenis sabu disimpan di dalam tas," jelas jenderal bintang satu ini.

Polisi juga menangkap Ary Rahmandita (32) warga Dusun Sei Bauwe Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Bara, Provinsi Sumut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur KM 36 Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Muarojambi, 29 September 2017 sekitar pukul 20.00 WIB.

Barang bukti diamankan 514,65 gram. Tersangka menyimpan barang bukti sabu di dalam kantong asoi. Dia membawa sabu dari Riau menuju Jambi.

"Total 7 orang diamankan. 5 kurir dan 2 orang pengedar. Barang bukti disita sabu 1,4 Kg, ekstasi 144 butir dan ganja 43 Kg," jelasnya.

Modus tersangka bermacam-macam. Mereka menggunakan bus. Ada juga melalui pengiriman ekpedisi dan mobil pribadi.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari saat dikonfirmasi menyebutkan, dari penyidikan, Siti Rahimah sudah berkali-kali menyelundupkan sabu ke Palembang.

"Biasanya melalui bandara. Kali ini lewat jalur darat. Melintas di Jambi dan kita amankan," ujar Kombes Pol Ade Sapari.

Menurutnya, dari sekali membawa barang haram tersebut mendapatkan upah sekitar Rp3 juta. Kasus ini juga masih dalam pengembangan.

Dia menegaskan, dari masing-masing tersangka juga ini tidak memiliki jaringan yang sama. Mereka juga ditangkap di lokasi terpisah. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Belia Alami Pendarahan Hebat Usai Digagahi Pacarnya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler