jpnn.com, BATAM - Sebanyak tujuh orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang selama Bulan Ramadan 1438 Hijriah.
Ketujuh orang tersangka yang diamankan itu yakni, Ila Romi, Bacok, Khoiruddin, Ismed Rahmad, Riki Candra, Muchtar, dan Suhelmi yang diamankan dari berbagai tempat dan waktu yang berbeda.
BACA JUGA: Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3
Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengatakan, ketujuh pengedar itu dibagi dalam empat berkas penyelidikan dan ditangan oleh Unit I dan Unit III, jajaran Satres Narkoba.
"Barang ini mereka edarkan di Batam. Dari penangkapan ini, juga kita amankan tibangan digital yang diindikasikan mereka sebagai pengedar," ujarnya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Hiii... Ada Hantu Bagikan Takjil
Selain mengamankan barang bukti timbangan, polisi juga mengamankan sabu seberat 7,3 gram dan uang tunai sebesar Rp. 6 juta, yang diduga uang hasil penjualan dari sabu tersebut.
"Total barang bukti yang kita amankan sejak bulan Mei lalu hingga pertengahan bulan Juni ini sebanyak 700 gram lebih," tutur Hengki.
BACA JUGA: Perempuan PAN Berbagi Takjil dan Menu Berbuka Puasa
Atas perbuatannya, ketujuh orang tersangka itu dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang-undang tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
"Diperlukan peranan semua kita untuk perang terhadap narkoba. Penangkapan ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam memberantas peredaran narkoba di Batam," imbuhnya. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HKI Minta Pemerintah Permudah Regulasi terkait Investasi di Batam
Redaktur : Tim Redaksi