TOP Markotop... Sejumlah PNS di Daerah Ini Dipecat Lantaran Terlibat Kawin Gelap

Sabtu, 26 September 2015 – 03:45 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana mengatakan dirinya sudah memecat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov, lantaran terlibat kawin gelap dan poligami. Ditegaskannya, tidak ada kata tolerir bagi ASN yang bermasalah pada persoalan disiplin.

"Ada beberapa ASN yang dipecat, jumlahnya tidak sampai sepuluh orang," ungkap Agung seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), Jumat.

BACA JUGA: 12 Jamaah Embarkasi Batam Hilang saat Tragedi Mina

Menurut Agung, tindakan tegas tersebut didambil dengan berpedoman pada PP 10 Tahun 1983 Jo PP 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi ASN. Dijelaskannya juga, hukuman tersebut diberikan, lantaran ASN yang bersangkutan tidak bisa memperbaiki kesalahannya atas kesempatan yang diberikan.

"Sebagai Penjabat Gubernur, saya punya kewenangan penuh seperti Gubernur. Sehingga memberikan sanksi berat bagi ASN yang bermasalah," tegas Agung.

BACA JUGA: GAWAT... Sehari, 3-5 Pesawat Asing Sesuka Hati Masuk Wilayah Kepri

Ditanya dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kepri mana saja yang telah dipecat, Agung mengatakan hal itu bersifat privasi dan nama baik yang bersangkutan. Sehingga dirinya tidak bisa membeberkan secara detail. Menurutnya, pelajaran yang harus dipahami oleh setiap ASN di lingkungan Pemprov Kepri adalah tunduk dan patuh pada setiap peraturan yang ada.

"Sebagai seorang aparatur negara, disiplin adalah kebutuhan yang sangat penting. Rasa disiplin harus terus kita tanamkan dalam diri kita," jelas Agung.

BACA JUGA: Ahok Segera Bongkar Billboard, Ini Alasannya

Latar belakang dirinya melakukan sanksi berat tersebut adalah karena mendapatkan laporan dari seorang istri yang mengatakan suaminya telah terlibat perkawinan gelap dan tertangkap saat penggerebekan ditempat yang remang-remang. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penelusuran dilapangan melalui Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Kepri.

"Ternyata kesalahan tersebut sudah dilakukan secara berulang-ulang. Artinya sudah tidak ada kata maaf lagi," ungkap Agung.

Selain masalah perselingkuhan, ada juga ASN yang dipecat karena melakukan poligami. Selain itu adalah absen selama 45 hari tanpa alasan yang jelas. Tentu hal itu adalah tindakan yang indisipliner.

"Semoga punismen ini bisa meningkatkan disiplin pegawai. Sebagai pegawai juga harus memberikan contoh, yakni kesetiaan dalam berumah tangga," tutup Agung. (jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Para Pemuda Pembatai Beruang Madu, Ini Hukuman yang Layak Bagi Kalian!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler