Top, TNI Gagalkan Penyelewengan 20 Ton Pupuk Bersubsidi

Senin, 23 Oktober 2017 – 03:45 WIB
Jajaran TNI Kodim 0304/Agam menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi yang hendak diselewengkan diamankan di Kodim 0304/Agam, Aceh, kemarin. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, ACEH - Jajaran TNI Kodim 0304/Agam akhirnya berhasil menggagalkan dugaan penyelewengan 20 ton pupuk bersubsidi pada Sabtu (21/10).

Petugas menggerebek gudang pupuk yang diketahui milik Iskandar di Kecamatan Candung, Kabupaten Agam, Aceh.

BACA JUGA: Empat Gajah CRU di Aceh Terancam Kelaparan

Namun, aparat militer hanya berhasil mengamankan empat buruh bongkar muat pupuk tersebut. Sementara pemilik gudang dan sopir truk berhasil melarikan diri.

"Sekitar 20 ton pupuk jenis Urea dan Phonska berhasil diamankan. Pupuk yang berhasil disita antara lain sebanyak 10 ton, sedangkan 10 ton lainnya telah dibongkar di gudang milik Iskandar. Nantinya akan kami dalami dan kami sita semuanya," kata Kepala Staf Kodim 0304/Agam, Mayor Inf Indra Jayadi sembari mengatakan petugas melakukan pengintaian sejak subuh dini hari Sabtu (21/10).

BACA JUGA: Bapak Gebukin Guru Lantaran tak Terima Anaknya Dicekik

"Tapi, saat digerebek, sopirnya berhasil kabur. Sedangkan pemilik gudang tidak berada di tempat," tambah Kasdim.

Indra mengatakan, sesuai peruntukan yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian, pupuk bersubsidi ini merupakan jatah distributor resmi untuk Kawasan Kecamatan Matur, Kecamatan Malalak dan Kecamatan IV Koto.

BACA JUGA: Mensos Khofifah Sebut Tambahan PKH Aceh 227 Ribu Peserta

Namun, disalahgunakan dan dijual secara ilegal ke gudang milik Iskandar yang berada di Kecamatan Candung.

"Sesuai dengan wewenang dan kerja sama TNI dan Kementerian Pertanian serta Kementerian Perindustrian Perdagangan dalam mendukung ketahanan pangan nasional, kami bertanggungjawab mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Nanti, setelah kami proses akan kami limpahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian," papar Kasdim.

Terpisah, Kepala UPT Pertanian Kecamatan Candung, Imrefli menyebutkan, kasus serupa juga pernah terjadi pada 2016 silam.

"Karena kasus ini pernah terungkap tahun 2016, pihak Distributor Iskandar tidak lagi dipercaya Kementerian sebagai distributor resmi. Hak distributornya telah dicabut. Tapi, kami tidak tahu kemana pupuk ini akan diecer," ujarnya.

Imrefli menjelaskan, di Kecamatan Candung terdapat sekitar 94 kelompok tani yang terdiri dari berbagai sektor pertanian. Sedangkan luas lahan sawah yang ada mencapai 1.393 hektare.

"60 persen masyarakat Candung adalah petani dan membutuhkan pupuk. Belakangan, banyak juga yang mulai beralih ke pupuk organik," terangnya.(r)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceh Dapat Hibah Tiga Pesawat Patroli dari YLI


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler