jpnn.com - KUALA PEMBUANG - Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan terus mempersiapkan penerapan peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok yang baru-baru ini diketok DPRD.
Kepala Dinas Kesehatan Seruyan Mahdiniansyah mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa mempersiapkan pelaksanaan perda tersebut. Tahap pertama, tentunya harus melalui proses sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA: Sambut Para Malaikat, Warga Rame-rame Nyalakan Obor, Nih Fotonya
Yakni sosialisasi mengenai kawasan tanpa rokok tersebut. Selain sosialisasi, juga perlu mempersiapkan tempat merokok di areal kawasan yang dilarang.
Dia menambahkan, untuk saat ini titik-titik kawasan tanpa rokok tersebut memang masih belum bisa diterapkan semuanya. Misalnya di kawasan Pasar Saik Kuala Pembuang. Di sana, para pedagang sekitar mengaku belum siap.
BACA JUGA: Pastikan 10 Wiskul Favourit Ini Jika Anda ke Surabaya
”Setelah kami melakukan sosialisasi sepertinya pedagang di daerah itu masih belum siap diterapkan. Untuk sementara itu perda tersebut diberlakukan di titik Pemerintahan Kabupaten Seruyan seperti perkantoran, kawasan pendidikan, tempat olahraga tertutup, ” jelasnya di laman Kalteng Pos, Senin (27/6).
Mahdini memastikan, nantinya akan ada sanksi bagi pelanggar. Namun untuk saat ini pihaknya menyatakan masih dalam proses sosialisasi karena persiapan penerapan perda itu masih minim.
BACA JUGA: Begini Caranya Menyambut Para Malaikat yang Turun ke Bumi
”Tentunya wajib kami siapkan fasilitas tempat merokoknya, karena perda ini baru tentunya penerapannya bertahap dahulu,” ujarnya. (hen/oes/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polresta Kerahkan 800 Personel Bersenjata Lengkap
Redaktur : Tim Redaksi