Tora Sudiro dan Istri Ditangkap, Apa Itu Dumolid?

Jumat, 04 Agustus 2017 – 07:20 WIB
Tora Sudiro. Foto: Dedi Yondra/Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritis, Tora Sudiro bersama istrinya, Mieke Amalia, ditangkap di rumahnya, Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, kemarin (3/8).

Semalam keduanya harus menginap di Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penyalahgunaan psikotropika.

BACA JUGA: Sudah Tujuh Selebriti Ditangkap Tahun Ini

Saat kediaman Tora dan Mieke digeledah, Satuan Narkoba menemukan 30 butir pil. Berdasarkan informasi yang diperoleh Jawa Pos, pil tersebut berjenis dumolid.

Kepala Pusat Rehabilitasi NAPZA RSAL dr Ramelan dr I Ketut Tirka Nandaka SpKJ menuturkan bahwa dumolid memang bisa digunakan untuk penderita gangguan tidur.

BACA JUGA: Tora Sudiro Pucat, Sulit Bicara, Bininya Juga

Selain untuk mengatasi gangguan tidur, biasanya obat tersebut juga digunakan untuk mengatasi kecemasan atau panik. ”Isinya netrazepam, obat resmi itu,” ucapnya.

Dumolid, dijelaskan Tirka, termasuk dalam obat jenis G. Dalam istilah awam adalah obat keras. Untuk memperoleh obat tersebut harus dengan resep dokter.

BACA JUGA: Jadi Perantara Masukkan Narkoba ke Lapas, Oknum Sipir Senior Diciduk Polisi

Dalam kemasan pasti ada lingkaran merah bergaris tepi gitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Jika digunakan sembarang bisa membahayakan atau meracuni tubuh.

Sementara itu ahli sleep disorder RS Unair dr Wardah Rahmatul Islamiyah SpS mengatakan bahwa selama ini tidak pernah menggunakan obat jenis tersebut untuk mengatasi gangguan tidur.

Menurutnya obat tersebut untuk kasus insomnia tidak ada dalam panduan ilmu kedokteran. ”Efek sampingnya banyak. Jika digunakan dalam jangka panjang akan berisiko adiksi,” beber Wardah.

Kantuk yang ditimbulkan dumolid merupakan efek samping. Artinya tujuan utama obat tersebut bukan untuk mengatasi kantuk. ”Efek utamanya adalah sebagai penenang,” ucapnya. (lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Hasil Tes Urine Tora Sudiro dan Mieke Amalia, POSITIF!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler