jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang merumuskan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program untuk kesejahteraan rakyat itu menjadi salah satu rangkaian rapat kerja nasional KLHK 2018 yang bertemakan “Pelaksanaan 2018 dan Perencanaan 2019 Kementerian LHK: Sektor LH dan Kehutanan Menuju Pertumbuhan Pembangunan Berkualitas", yang berlangsung di Jakarta, 19-20 Februari.
Tersedianya sumber TORA dan terlaksananya redistribusi tanah ini merupakan salah satu amanat Nawacita. Dalam hal ini, KLHK telah melakukan identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sebanyak 4,1 juta Ha.
BACA JUGA: KLHK Dorong Partisipasi Masyarakat Cegah Karhutla
Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan. Selain itu, TORA dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), yang diwakili oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Muhammad Said, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran penyelesaian TORA Tahun 2018 sejumlah Rp 826 miliar.
BACA JUGA: Menteri LHK Canangkan Tiga Bulan Bersih Sampah
“Anggaran tersebut dialokasikan untuk bisa memenuhi penyelesaian TORA tahun 2018 seluas 1,6 juta ha. Sampai dengan Februari 2018 sudah tersedia dari kawasan hutan 778.621 ha, dan tahun 2019 targetnya 1,7 juta ha,” tutur M. Said.
Sebagai upaya percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, pemerintah telah menerbitkan payung hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
BACA JUGA: Inilah Benchmark Pembangunan KLHK 2018-2019
Pemerintah akan melakukan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah itu ditunjuk sebagai kawasan hutan. Langkah penyelesaian yang diambil di antaranya dengan mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.
Opsi lain yaitu dengan melakukan tukar menukar kawasan hutan. Selanjutnya dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, atau opsi terakhir dengan melakukan resetllement.
“TORA sebagai bagian dari program Reforma Agraria ini berimplikasi pada perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi penggunaan lain. Kami sangat berhati-hati dalam menentukan lahan menjadi TORA, jangan sampai memicu terjadinya deforestasi,” tegas M. Said.
Dari hasil identifikasi peta arahan lokasi TORA, seluas lebih kurang 3,7 juta ha berada di Hutan Produksi baik itu Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), maupun Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Di samping itu terdapat seluas lebih kurang 454.190 ha yang berada pada areal Hutan Produksi yang dibebani izin Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Restorasi Ekosistem (RE).
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), I.B. Putera Parthama, mengatakan sejak beberapa tahun terakhir pengelolaan Hutan Produksi sudah melakukan sejumlah langkah korektif untuk menciptakan keseimbangan antara bisnis dan masyarakat. “Sudah ada 100 Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang telah disahkan. Didalamnya terdapat total alokasi areal untuk blok pemberdayaan masyarakat seluas 1,2 juta ha,” ujar Putera.
Pada areal 100 KPHP tersebut juga terdapat wilayah tertentu seluas 4.011.270 Ha yang dapat dimanfaatkan melalui kerja sama pemanfaatan dalam bentuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Selain itu, bentuk lainnya dapat berupa pemanfaatan hasil hutan kayu dan Perhutanan sosial dalam bentuk izin dan kerjasama kemitraan. Seluruh peserta Rakernas menyambut baik dan siap mendukung rangkaian kegiatan TORA. Oleh karena itu, seluruh elemen yang terlibat di dalamnya diimbau agar bisa bekerja sama dengan baik, dalam sinkronisasi dan verifikasi data informasi yang dibutuhkan. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Dukung Pemprov Rawan Karhutla Tetapkan Status Siaga
Redaktur : Tim Redaksi