Toriq tidak Pengin PT KAI Terseret Permasalahan Kereta Cepat

Selasa, 12 Oktober 2021 – 11:45 WIB
Ilustrasi: Sejumlah pekerja menyelesaikan lintasan pada proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/10/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS Toriq Hidayat mempertanyakan penunjukkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memimpin konsorsium proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di saat proyek tersebut bermasalah.

Sebab, dia tidak ingin PT KAI yang merupakan perusahaan publik terseret dalam pusat permasalahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

BACA JUGA: Kereta Cepat Gunakan APBN, Ichsanuddin Noorsy: Investasinya Kemahalan

"Saya tidak ingin proyek kereta cepat ini malah menjadi sumber masalah yang bisa membuat aset milik PT KAI berpotensi tergadaikan," katanya dalam rilis di Jakarta, Selasa (12/10).

Seperti diketahui, PT KAI ditunjuk memimpin konsorsium proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

BACA JUGA: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Dana Membengkak Rakyat Menuntut Penjelasan

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tertanggal 6 Oktober 2021. 

Lebih lanjut Toriq mengaku tidak pengin adanya potensi kebangkrutan yang bisa timbul sebagai dampak pembengkakan anggaran akibat kebutuhan investasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut. 

BACA JUGA: Pimpin Proyek Kereta Cepat, Luhut Bergelimang Jabatan, Ini Daftarnya

Menurutnya,  megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut sebelumnya mengalami pembengkakan kebutuhan investasi dari Rp 27,17 triliun menjadi Rp 113,9 triliun hingga penundaan pengerjaannya.

"Saat Wijaya Karya menjadi pemegang saham terbesar, terjadi pembengkakan nilai investasi. Hal ini menyebabkan perubahan komposisi saham ini tidak diperhitungkan dalam feasibility study," jelas Toriq.

Dia menilai pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung belumlah prioritas. 

Oleh karena itu, Toriq meminta pemerintah harus bisa menunda proyek-proyek yang tidak perlu. 

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dalam perpres yang ditetapkan 6 Oktober 2021 tersebut, presiden menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin (11/10), Komite yang dipimpin Luhut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 1 dalam Perpres tersebut, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.

Perpres tersebut mengatur tugas Menko Luhut Binsar mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler