jpnn.com, JAKARTA - Total ada 133 orang meninggal dunia usai menjalankan tugas menyukseskan Pemilu Serentak 2019.
Data tersebut, terdiri dari 91 petugas KPPS meninggal dunia. Sedang untuk anggota Panwaslu, seperti disebutkan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, hingga Senin sore tercatat ada 27 orang yang meninggal dunia.
BACA JUGA: Petugas KPPS Banyak Wafat, Negara tidak Boleh Abai
Dari polisi, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, per Senin (22/4) diketahui bahwa anggota Polri yang meninggal dunia saat bertugas mengamankan pemilu berjumlah 15 orang.
Mereka berpulang saat melakukan berbagai kegiatan, dari mengawal kotak suara, distribusi logistik, dan mengamankan tempat pemungutan suara. ”Kami sangat berduka,” ujarnya.
BACA JUGA: Politikus PKS Usul Evaluasi Total Pemilu Serentak 2019
Lima belas personel Polri itu tersebar di sembilan daerah, yakni Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. ”Mereka pahlawan demokrasi,” jelas Dedi.
BACA JUGA: Honor KPPS Cuma Rp 500 Ribu, Astaga! Masih Ada yang Belum Terima
Anggota KPPS meninggal dunia: Jenazah Dany Faturrahman saat disemayamkan di kediamannya di Jalan Biawan, Samarinda Ilir, Kamis (18/4). Foto: DWI RESTU/KALTIM POST
Karena itu seluruh anggoto itu mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, perpanjangan gaji dan santunan. Semua haknya akan diberikan kepada keluarga. ”Ini kebijakan pak Kapolri,” paparnya.
Penyebab meninggalnya personil itu didominasi karena kondisi kesehatan yang dikombinasi dengan tuntutan tugas yang cukup banyak. Tugas personil itu harus bertanggungjawab terhadap daerah mereka yang terdapat TPS. ”Mereka harus benar-benar menguasai dan mengamankan TPS,” jelasnya.
Perlu diakui bahwa mereka gugur karena kelelahan, namun begitu memang kondisi kesehatan setiap orang berbeda. Pun dengan kondisi geografis daeri setiap daerah juga memiliki kesulitannya tersendiri.
BACA JUGA: Seharusnya Kubu Jokowi dan Prabowo Perhatian, Sudah 90 Petugas KPPS Meninggal
”Kebanyakan yang meninggal itu di luar Pulau Jawa, yang kondisi geografisnya memang sulit,” terangnya.
Polri memiliki prosedur untuk tes kesehatan secara rutin. Namun begitu, tentunya setiap yang paling besar pengaruhnya ke kondisi kesehatan itu geografis atau tempat yang diamankan. ”Ya, jarak yang jauh dan lainnya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Korps Bhayangkara juga memiliki sistem kerja shift, dengan pembagian wilayah sangat rawan, rawan dan kurang rawan. Namun, mereka semua harus floating atau mobile ke TPS yang dijaga. ”Ya, harus mobile,” ujarnya.
Catatan KPU hingga kemarin sore (22/4), sudah ada 91 jajaran KPU, khususnya penyelenggara ad hoc, yang meninggal setelah pemungutan suara. Mayoritas di antara mereka adalah anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara). ’’Juga ada 374 orang yang sakit,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU. Mereka tersebar di 20 provinsi.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus kematian jajaran KPU terbanyak. Di provinsi itu, tercatat ada 28 jajaran KPU yang meninggal. Disusul Jawa Tengah (17) dan Jawa Timur (14). Sementara itu, kasus jajaran KPU sakit paling banyak terdapat di Sulawesi Selatan dengan 128 orang.
Untuk langkah jangka pendek, rencananya hari ini (23/4) tim Setjen KPU menemui pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas santunan bagi para penyelenggara pemilu yang gugur saat maupun setelah bertugas. Sebab, tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Arief menuturkan, KPU sudah merumuskan usulan santunan bagi para petugas. ’’Besaran santunan untuk yang meninggal Rp 30 juta–Rp 36 juta,’’ kata Arief. Bagi jajaran yang sampai cacat, diusulkan santunan maksimal Rp 30 juta bergantung jenis musibahnya. Sementara itu, bagi mereka yang terluka, diusulkan santunan maksimal Rp 16 juta.
Pembicaraan dengan Kemenkeu, lanjut Arief, tidak hanya berkutat pada nominal. Tapi juga mekanisme pemberian maupun penyediaan anggarannya. Sebab, di anggaran KPU tidak ada nomenklatur untuk pemberian santunan. Bila Kemenkeu mengizinkan, KPU bisa saja mengambil anggaran dari pos-pos yang berhasil dihemat selama penyelenggaraan pemilu.
Di sisi lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemda menggratiskan biaya pengobatan kepada para petugas KPPS, Polri, dan TNI yang sakit saat menjalankan tugas pemilu. Saat ini puluhan petugas KPPS terpaksa dirawat akibat sakit saat menjalankan tugas.
Dia menambahkan, penyelenggaraan Pemilu 2019 memberikan banyak catatan penting untuk dijadikan pelajaran. Mulai masa kampanye yang terlalu lama, sistem pemilihan yang rumit, hingga tidak adanya asuransi yang melindungi petugas di lapangan.
’’Kita ingin penyelenggaraan pemilu ke depan berjalan lebih baik. Karena itu, perbaikan sistem mutlak dilakukan. Pembenahan akan dilakukan mulai hulu hingga hilir. Terutama yang menyangkut keselamatan dan perlindungan petugas di lapangan,’’ tandasnya.
Sementara itu, dalam jangka panjang, usulan evaluasi atas meninggalnya penyelenggara pemilu di lapangan terus mengemuka. Salah satunya adalah tinjauan keserentakan pemilu. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tentu akan mengevaluasi kejadian meninggalnya sejumlah penyelenggara pemilu sebagai catatan. KPU akan membahasnya bersama pemerintah, DPR, dan perwakilan masyarakat sipil.
Pembahasan yang diusulkan adalah format pemilu ke depan yang ideal untuk Indonesia. Pemilu yang diselenggarakan saat ini berdampak kelelahan luar biasa bagi sejumlah penyelenggara di lapangan. Pihaknya sudah mendengar sejumlah wacana dari luar bagaimana membuat pemilu ideal.
BACA JUGA: Prabowo: Pantang Menyerah, Sampai Berjumpa di Saat - Saat yang Akan Datang
’’Misalnya, ada wacana yang mengatakan, ada pemilu lokal yang nanti dalam sekali (waktu) pemilu DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pilkada,’’ terangnya.
Untuk pemilu nasional, ada tiga jenis pemilihan. Yakni, DPD, DPR, serta presiden dan Wapres. Wacana yang muncul pasti juga akan menjadi masukan bagi pembuat regulasi.
Ilham mengingatkan, usul apa pun terkait dengan pemilu ke depan harus diwujudkan dalam bentuk regulasi. Dalam hal ini, UU yang sejak jauh hari sebelum Pemilu 2024 harus sudah selesai. ’’Jangan terlalu mepet,’’ tambahnya. (byu/bay/far/c19/agm/idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ikut Berduka Atas Meninggalnya Pejuang Demokrasi Selama Pemilu Serentak 2019
Redaktur & Reporter : Soetomo