Total Aset Bisnis TNI Rp 3,4 T

Siap Diambil Alih Paling Lambat Oktober 2009

Jumat, 31 Oktober 2008 – 09:46 WIB
JAKARTA - Rekomendasi Timnas Pengalihan Bisnis TNI rencananya disampaikan pada Presiden SBY hari ini (31/10)Seluruh nilai aset bisnis TNI tercatat Rp 3,4 triliun atau lebih tinggi daripada hasil inventarisasi yang dilakukan Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI (TSTB) sebelumnya, yakni Rp 1,5 triliun.

Pelaksana Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI merekomendasikan dua hal kepada tim pengarah agar proses pengalihan bisnis TNI selesai tepat pada Oktober 2009 atau sesuai amanat UU 34 tentang TNI

BACA JUGA: APBN 2009 Memuat Klausul Darurat

"Dua rekomendasi tersebut adalah pemanfaatan aset negara yang dikelola TNI bersama pihak kedua, dan perilaku oknum TNI yang berbisnis," ujar Sekretaris Jendral Dephan Sjafrie Sjamsoeddin di gedung Dephan, Kamis (30/10)


Rekomendasi mengenai aset negara yang dikelola TNI bersama pihak kedua bisa langsung ditindaklanjuti dengan mengacu pada UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

BACA JUGA: Mandiri Cetak Laba Rp. 3,9 T

"Pelaksanaan di tataran teknis cukup diatur dengan peraturan menteri pertahanan, yang sudah selesai dirumuskan
Posisi aset negara tersebut tetap berada di bawah pengelolaan Departemen Pertahanan

BACA JUGA: Pemerintah Telantarkan Petani Sawit

Hanya, nilai kontrak kerja sama pengelolaan tersebut diserahkan ke kas negara menggunakan mekanisme PNBP," ujar Sjafrie yang juga ketua Tim Pengarah Pengalihan Bisnis TNI

Dalam mekanisme penerimaan negara bukan pajak diatur cara mengembalikan pendapatan itu kepada TNI"UU itu mengatur PNBP bisa diminta kembaliItu yang juga yang diatur dalam peraturan menteri pertahanan," katanya.

Rekomendasi kedua yang bisa langsung ditindaklanjuti, ujar Sjafrie, terkait aktivitas oknum TNI yang berbisnis di luar tugas"Jasa-jasa pengamanan itu bukan bisnis, tapi perilaku oknum," ujar mantan Kapuspen TNI ituPenertibannya akan diatur dengan surat edaran Panglima TNI.

Soal koperasi di lingkungan TNI, Sjafrie mengatakan, termasuk dalam kategori yang harus diatur lebih lanjut dengan peraturan presidenImplementasinya, kata dia, harus dilihat secara sistematis"Strategi timnas harus sistematis, realistis, dan sinkron dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini UU tentang koperasi," katanya.

"Pengalihan ini nanti berdasarkan keppres dan jangan sampai pelaksanaannya bertabrakan dengan UU yang lebih tinggi," ujar SjafrieTim pelaksana dipimpin Wakil Ketua Erry Riyana HardjapamekasMereka menggandeng auditor ahli dari BPK dan tenaga profesional. (rdl/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laba Bersih Holcim Rp547 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler