Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng

Kamis, 09 Juni 2022 – 13:20 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri aset milik tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Saat ini, total aset milik Indra Kenz yang sudah diamankan penyidik sebagai barang bukti mencapai Rp 67 miliar.

BACA JUGA: 3 Buron DNA Pro Belum Tertangkap, Polri Jangan Tutupi Informasi kepada Masyarakat

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, dan jam tangan mewah.

“Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715,” kata Candra lewat keterangan tertulisnya, Kamis (9/6).

BACA JUGA: Polisi Kembali Sita Uang Milik Indra Kenz, Jumlahnya Wow

Kombes Candra kemudian memerinci sejumlah aset milik crazy rich asal Medan itu.

Total aset yang disita terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000.

BACA JUGA: Bongkar Flashdisk Indra Kenz, Polisi Menemukan Fakta Mengejutkan

“Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp 3.800.000.000,” ujar Candra.

Kemudian, 12 jam tangah mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000.

Adapun sisanya, penyitaan uang sejumlah Rp 5.196.043.715.

“Selebihnya, dokumen dan alat bukti elektronik,” kata Candra.

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, termasuk Indra Kenz.

Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Hadiah Uang Bagi Orang yang Bisa Menemukan Artis Ini


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler