jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Porli kembali menyita uang Rp 1,8 miliar milik tersangka penipuan berkedok trading binary option, Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan uang itu disita dari rekening PT Dhasastra Money Transfe pada Jumat (3/6).
BACA JUGA: Bongkar Flashdisk Indra Kenz, Polisi Menemukan Fakta Mengejutkan
"Telah dilakukan penyitaan dana dari rekening PT DMT atau Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT BAV sebesar Rp 1.886.000.000 di Bank Permata Jakarta," kata Gatot di Mabes Polri, Senin (6/6).
Perwira menengah Polri itu memastikan saat ini pihaknya terus menelusuri aliran dana penipuan trading Binomo.
BACA JUGA: Bareskrim Temukan Flashdisk di Deposit Box Indra Kenz, Kompol Karta: Isinya....
"Saat ini penyidik juga masih terus berupaya mengejar atau melakukan tracing aset ke mana saja larinya uang Binomo," ujar Gatot.
Eks Kabid Humas Jatim itu mengatakan nantinya uang tersebut bakal diserahkan ke pengadilan guna diputuskan untuk mengganti rugi kerugian korban.
BACA JUGA: Polri Bongkar Deposit Boks Indra Kenz, Isinya Mengejutkan
"Semaksimal mungkin bisa dihadirkan untuk mengganti rugi kerugian masyarakat di sidang pengadilan," tutur Gatot.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, termasuk Indra Kenz. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang, Ini Sebabnya
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama