jpnn.com, MUARA ENIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.
Selama tiga hari di Muara Enim, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 ASN lingkup Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Tiga Wanita Digerebek saat Asyik Melakukan Pesta Terlarang di Rumah Mbak Tati
Mereka dimintai keterangan mengenai 13 paket proyek jalan yang juga menyeret Plt Kepala Dinas PUPR hingga Ketua DPRD Muara Enim.
Berdasarkan pantauan, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara meraton.
BACA JUGA: Kafid Curiga dengan Tanah Urukan Baru di Makam Ibunya, Berdoa Lantas Dibongkar, Isinya Bikin Geger
Di hari terakhir penyidik KPK memanggil 2 ASN lagi untuk dimintai keterangan yang kembali dilangsungkan di ruang Tipikor Satreskrim Polres Muara Enim.
Pemanggilan 2 ASN tersebut menambah jumlah daftar ASN yang telah duluan dimintai keterangan. Sehingga sudah ada 12 abdi negara yang diminta keterangan oleh KPK.
BACA JUGA: KPK Ungkap Suap Rp3 Miliar ke Ketua DPRD Muara Enim
Adapun kedua ASN yang terakhir dipanggil KPK untuk dimintai keterangan datang ke Polres Muara Enim, sekitar pukul 09.30 WIB.
Keduanya langsung menuju ke ruang Tipikor Satreskrim Polres Muara Enim untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Sama seperti sebelumnya penyelidikan tetap digelar tertutup dengan dijaga ketat aparat kepolisian.
Penyelidikan berlangsung cukup lama dan memakan waktu. Hingga pukul 17.42 WIB tim penyidik KPK meninggalkan Mapolres Muara Enim.
Sebelumnya, tim KPK mengawali agenda pemeriksaan di Kabupaten Muara Enim pada Rabu (17/6) lalu.
KPK memanggil 6 ASN lingkup Kabupaten Muara Enim. Kemudian, pada Kamis (18/6), lembaga antirasuah memanggil 4 ASN lagi untuk diperiksa.
Dan terakhir, Jumat (19/6) KPK memanggil lagi 2 ASN. Sehingga total ada 12 ASN menjalalani pemeriksaan secara meraton oleh penyidik KPK.
Sekedar informasi, dalam pengembangan kasus korupsi suap 16 paket proyek jalan senilai Rp130 miliar yang menjerat Bupati Muara Enim, KPK telah menangkap 2 tersangka lagi yakni Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.
Keduanya dijemput KPK dikediamannya masing-masing di Kota Palembang pada Minggu 26 April 2020 lalu.
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari selaku pemberi, telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian tersangka Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar sebagai penerima.
BACA JUGA: Begal Bermodus Pura-pura Minta Uang Rokok Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya
Pengadilan Negari Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani selama 5 tahun penjara. Sementara Elfin Muhtar divonis 4 tahun.(ozi)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Budi