BEKASI SELATAN - Setelah melakukan survei di tiga pasar tradisional, yakni pasar Bantargebang, Pasar Keranji dan pasar dan pasar baru, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KLH) untuk pekerja di Kota Bekasi pada tahun 2012 mendatang sebesar Rp1.351.309,- per bulanKHL baru tersebut mengalami kenaikan sebesar 6 persen dari tahun 2011 ini yaitu Rp1.275.000
BACA JUGA: GKI Yasmin Ricuh Lagi
Hal ini diungkapkan langsung oleh kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Bekasi Abdul Iman kepada Radar Bekasi (JPNN Group), Selasa (1/11)
BACA JUGA: Basa-basi Tangani Banjir
Meskipun besaran KHL meningkat, namun tidak ada jaminan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2012 turut meningkat"Meskipun besaran KHL menjadi acuan untuk menaikan UMK, namun tidak ada jaminan bila KHL meningkat lalu UMK juga akan naik," paparnya
BACA JUGA: 14 Saluran Air di Jakpus Dinormalisasi
Setelah penetapan KHL, Dewan Pengupahan segera menetapkan besarnya UMK untuk wilayah Kota Bekasi"Ini akan diputus dalam waktu dekat,"imbuhnya.Selain dari survei harga kebutuhan dasar di 3 pasar tradisional, penentuan KHL juga didasarkan pada harga tarif angkutan umum, harga kontrakan rumah di Kota Bekasi, dan variabel lainnya"Penentuan UMK harus melalui pertemuan tiga pihak kembaliKami upayakan UMK tahun depan setidaknya memenuhi 100 persen KHL, lebih baik lagi kalau lebihNamun kepastiannya harus disetujui pihak-pihak yang terlibat," kata Iman.(mif/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Jakut, Beredar Hewan Sakit untuk Kurban
Redaktur : Tim Redaksi