jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indoenesia (TPDI) Petrus Selestinus mengajak masyarakat agar mengawal proses penanganan perkara pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) yang saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung.
“Ya, publik wajib mengawal perkara ini agar bisa diusut tuntas,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2).
BACA JUGA: Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Minggu Depan
Hal tersebut disampaikan Petrus menanggapi langkah Bareskrim Polri yang telah melimpahkan perkara pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) ke Kejaksaan Agung pada Kamis (7/2) lalu, setelah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Luciana (mantan Direktur Utama Yule), Johnlin Yuwono (mantan komisaris Yule), dan Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule).
BACA JUGA: TPDI: Sikap KPU Berpotensi Gagalkan 807 Calon Anggota DPD RI
“Ya benar, sudah dilimpahkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung, red) hari ini,” kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga kepada wartawan, Jumat (8/2) lalu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejaksaan Agung, Mukri membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) dari Bareskrim Polri.
BACA JUGA: DPR: Kejagung Harus Tuntaskan Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar
“Betul. Memang benar bahwa kami menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti terkait kasus pembobolan deposito yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni Luciana, dkk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2).(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Friederich