TPDI Minta MA Tak Gunakan Hakim TC Sebelumnya

Minggu, 20 Maret 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Mahkamah Agung (MA), agar tidak menugaskan hakim yang pernah menangani kasus travelers cheque saat Udju Juhaeri cs disidangkan“Senin (21/3) besok, Kami akan mendatangi MA untuk menyampaikan hal tersebut,” ujar Petrus Salestinus, pengacara yang tergabung dalam TPDI, Minggu (20/3), di Jakarta.

Petrus menjelaskan permohonan itu disampaikan dikarenakan beberapa alasan

BACA JUGA: Jerat Penyuap, KPK Andalkan Vonis Hakim

Misalnya dikhawatirkan hakim yang pernah menangani kasus tersebut akan terkungkung pada keputusan yang sudah dilakukan mereka sebelunya
Sehingga demikian, tukas dia, ketika ada fakta baru atau hal yang lain, sang hakim akan mengalami dilema untuk keluar dari putusan terdahulu-mengingat perkaranya sama.

Selain itu, jelas Petrus, hakim juga akan cendrung memandang bahwa 24 tersangka yang segera disidangkan nanti, masuk dalam lingkaran kesalahan atas rekanna yang sudah terlebih dahulu disidangkan

BACA JUGA: Free Rider Manfaatkan Situasi

Sebab putusan hakim terhadap Udju Juhaeri cs, menyebutkan nama-nama mantan wakil rakyat priode 1999-2004 tersebut sehingga menjadi dasar bagi KPK untuk membidiknya menjadi tersangka.

Petrus menegaskan kepada hakim yang baru nanti, selaku kuasa hukum tersangka kasus TC-khususnya beberapa orang yang berasal dari PDIP, mereka siap untuk membeberkan fakta serta argumentasi yang menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK dalam menangani perkara cek pelawat sebenarnya sangatlah lemah
“Dasar hukum dan alat bukti yang dimiliki KPK tidak kuat,” ungkap pengacara TPDI ini meyakinkan.

Bila serius untuk mengungkap kasus cek pelawat yang dihubungkan dengan proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, imbuh Petrus, mestinya KPK sejak awal sudah memeriksa intensif Nunun Nurbaiti yang disebut-sebut sebagai orang yang berperan dalam mendistribusikan cek kepada para anggota Komisi IX DPR waktu itu

BACA JUGA: Pusdok Sastra HB Jassin Kurang Dana

“Bukannya penerima cek, justru si penyuap dulu yang harusnya dijebloskan ke penjara,” tandasnya serius.

Akibat lemahnya KPK dalam memroses kasus TC, ujar Petrus, akhirnya penyelesaian permasalahan ini seakan menjadi terputusAda sejumlah saksi yang tidak bisa dimintakan keterangan lantaran sudah meninggal dan lenyap entah kemana.

"Kalau sejak awal penyuapnya disekap, KPK pasti akan mudah bekerjaPara penerima itukan mantan dewan dan bahkan beberapa di antaranya masih aktif di partaiTentu mereka tidak akan kabur dan mudah mencarinya bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk dimintai keteranganStrategi ini sepertinya KPK agak kecolongan  atau entah malah suatu kesengajaan,” beber pria bertubuh bonsor dan berambut plontos ini menerangkan(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Supermoon, Jarak Bulan Mepet Bumi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler