TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Istrinya, Ini Alasannya

Rabu, 04 September 2024 – 17:03 WIB
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH menilai upaya KPK untuk memanggil Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono guna mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) berupa gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER masih menghadapi kendala.

Alasannya, KPK hingga saat ini belum mengetahui keberadaan putra bungsu Presiden Jokowi tersebut dan sang istri.

BACA JUGA: Roy Suryo Memuji Paus Fransiskus, Lalu Sindir Kaesang dan Erina

"KPK sendiri bingung tentang keberadaan Kaesang dan istrinya saat ini, apakah sudah kembali ke Indonesia atau belum?" ujar Petrus dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (4/9/2024).

Petrus menyebut nama Kaesang dan Erina masih terus menjadi perbincangan publik, bahkan menjadi "trending topic" di platform X Indonesia, Selasa (3/9/2024), setelah namanya disebut-sebut akan dipanggil dan dicari-cari KPK.

BACA JUGA: Christina Ikut Berkomentar soal Jet Pribadi Kaesang Pangarep

Ia berkata KPK tidak boleh membiarkan Kaesang dan Erina hingga Gibran Rakabuming Raka dihakimi oleh publik lantaran perilaku dugaan KKN terhadap putra dan menantu Presiden Jokowi itu.

"KPK juga tidak boleh membiarkan institusinya dihakimi oleh publik dan media massa lewat trial by the press. Karena itu KPK harus bekerja cepat, transaparan dan akuntabel serta penuh itikad baik dalam tugas utamanya," tegas Petrus.

BACA JUGA: Mendadak Menghilang, Kaesang Ternyata Sudah di Kota Ini

Menurut Petrus, tidak adanya kejelasan keberadaan Kaesang dan Erina ketika hendak diklarifikasi KPK membuat masyarakat berinisiatif bikin poster pasangan tersebut dengan keterangan missing persons.

Menurut Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara itu, meski KPK telah menyiapkan surat panggilan klarifikasi untuk Kaesang, tetapi hingga kini belum diumumkan oleh KPK kapan akan dikirim dan ke alamat mana, dan untuk pemeriksaan klarifikasi tanggal berapa.

KPK, kata Petrus, tidak boleh membuka wacana perdebatan tentang status Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga lembaga antirasuah itu tidak memiliki wewenang untuk memanggil dan memeriksa dugaan gratifikasi atau KKN yang dialamatkan kepada Kaesang dan istrinya.

Sesuai dengan kerja KPK yang dilandasi dasar hukum pada ketentuan Pasal 12 UU KPK bahwa KPK bisa melakukan penyadapan, meminta pencegahan dan penangkalan terhadap pihak-pihak yang berperkara.

"Dengan kewenangan yang begitu besar dan jelas diatur dalam UU, maka KPK tidak perlu mempersulit diri apakah Kaesang Pangarep seorang penyelenggara negara atau bukan, alamat Kaesang dan berlagak pilon," sindir Petrus.

Demi menjamin kelancaran klarifikasi Kaesang, kata Petrus, KPK dapat melakukan pencekalan terhadap Kaesang dan Erina bepergian ke luar negeri atau menangkalnya, sebagaimana KPK sudah berlakukan terhadap banyak orang warga negara Indonesia lainnya selama ini.(ray/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler