TPDI: Tidak Ada Diskresi Bagi Calon Kepala Daerah yang 'Pernah Melakukan Perbuatan Tercela'

Senin, 21 September 2020 – 11:21 WIB
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota berikut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai peraturan pelaksana merupakan UU yang paling dinamis. Pasalnya, sering diubah dan disempurnakan, namun demikian norma tentang aspek intergritas moral dan kejujuran yang menjadi komitmen DPR dan Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah, tetap dipertahankan hingga saat ini.

“Salah satu komitmen DPR dan Pemerintah membangun integritas moral dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pilkada, antara lain tetap mempertahankan norma tentang seorang calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali Kota "tidak pernah melakukan perbuatan tercela", walaupun UU Pilkada sering direvisi dan diuji materil ke MK,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Senin (21/9/2020).

BACA JUGA: Ketua Komisi II Masih Optimistis Pilkada 2020 Bisa Digelar di Tengah Pandemi

Menurut Petrus, banyak pihak melakukan berbagai upaya untuk menerobos tembok penjaga moral pimpinan daerah melalui revisi UU dan uji materiil ke MK untuk meniadakan syarat seorang calon harus "tidak pernah melakukan perbuatan tercela". Namun semua upaya itu sia-sia karena DPR, Pemerintah dan MK konsisten mempertahankan norma moral dimaksud demi menjaga integritas moralitas dan kejujuran pimpinan daerah.

Maladministrasi KPU Manggarai Barat

BACA JUGA: KPU Manggarai Barat Diingatkan Konsisten Ungkap Dokumen BB.1-KWK

Menurut Petrus, sikap KPU Manggarai Barat (Mabar) sejak menerima secara resmi seluruh berkas pencalonan Edistasius Endi dan sampai hari ini belum menentukan sikap akhir. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, spekulasi dan kegamangan public. Karena SKCK yang tidak sesuai dengan syarat UU untuk menjadi calon Bupati masih digadang-gadang oleh KPU. Padahal seharusnya SKCK itu ditolak pada saat pendaftaran.

Publik khawatir, dokumen SKCK yang berimplikasi hukum terhadap status bakal calon menjadi ‘cacat hukum’, berada dalam penguasaan KPU Mabar, berpotensi menjadi alat tawar menawar dan diduga melalui mekanisme voting akan dinyatakan sebagai "memenuhi syarat".

BACA JUGA: Reaksi Keras Sasmito Terkait Keputusan Menkeu Soal Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri

“Jika ini terjadi, maka Pilkada Mabar bukan menjadi pesta demokrasi tetapi pestanya segelintir pemodal, memperalat KPU melalui model penyalahgunaan wewenang,” kata Petrus yang juga Advokat Peradi ini.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan KPU Mabar harus "on the track", karena secara yuridis tidak ada celah untuk alasan pembenar atau pemaaf meloloskan bakal calon yang cacat hukum. Jika KPU terjebak dalam kompromi atau berada dalam tekanan kemudian meloloskan calon, sambil mencari alasan pembenar atau pemaaf dengan dalil diskresi, maka pada tahap ini maladministrasi tak terhindarkan dan terjadi konflik berbiaya tinggi.

Sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi pelayanan publik, yaitu Pemilu dan Pilkada, maka pelayanan administrasi KPU dalam Pilkada harus dilaksanakan secara profesional, jujur dan adil agar KPU tidak menjadi organ yang dari Pilkada ke Pilkada menciptakan kegaduhan bahkan konflik yang melibatkan masa pendukung di tengah ancaman pandemi COVID-19.

Tidak Ada Diskriminasi dan Celah Hukum

Dalam kasus persyaratan calon Bupati Mabar, menurut Petrus, terdapat 4 bukti autentik tentang diri bakal calon Edistasius Endi sebagai "pernah melakukan perbuatan tercela" yang tertera dalam 4 (empat) dokumen resmi negara. Yaitu SKCK Polres Mabar, Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Dakwaan Jaksa dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No.: 45/Pid.B/2016/PN.LBL, tanggal 10 Agustus 2016, dengan pidana penjara 4 bulan 15 hari.

Semua pihak yang peduli terhadap Pilkada Mabar yang bersih, jujur dan adil, telah mengantongi dan mengonfirmasi 4 dokumen resmi negara dimaksud kepada instansi yang mengeluarkan dokumen yaitu Polres Mabar, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan memastikan bahwa keadaan "cacat hukum" pencalonan Edistasius Endi terkait SKCK sudah final dan konform bahwa dokumen-dokumen yang menjadi dasar dikeluarkannya SKCK itu valid.

Karena itu, menurut Petrus, tidak terdapat alasan apa pun secara formil dan materil, tidak ada Celah Hukum dan tidak ada Ruang Diskresi bagi KPU, untuk meloloskan bakal calon Edistasius Endi menjadi Calon Bupati Mabar 2020.

SKCK Edistasius Endi harus menjadi ‘kata kunci’ yang menentukan kualitas pesta demokrasi dan moralitas pimpinan KPU di Mabar bahkan di NTT di masa yang akan datang,” katanya.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler