jpnn.com - JAKARTA - Tim pencari fakta gabungan (TPFG) bentukan Mabes Polri akan memeriksa dua mantan anggota Polda Metro Jaya, Bahri dan Sugito terkait testimoni Fredi Budiman. Keduanya dipecat dari Polri karena menjual sabu-sabu barang bukti kasus narkoba kepada Fredi Budiman saat masih dalam penjara.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, siapa pun yang pernah terlibat dalam kasus Fredi bakal diperiksa. Termasuk kedua anggota polisi yang sudah dipecat itu.
BACA JUGA: Forbides Beri Cap Rekrutmen CPNS dari Bidan PTT..Tidak Matang!
"Tim akan cari ke sana (Bahri dan Sugito, red). Itu bisa jadi sumber informasi," kata Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Keduanya bakal diperiksa untuk mengungkap bagaimana jaringan Fredi menyusupi kepolisian. Sehingga, kata Boy, kedua bekas polisi yang kini dipenjara itu bisa jadi sumber informasi penting terkait penelusuran kebenaran testimoni Fredi.
BACA JUGA: Polri Belum Pegang Temuan PPATK soal Aliran Uang Bisnis Narkoba
Meski begitu, Boy menegaskan bahwa keterlibatan kedua polisi itu tidak bisa digeneralisasikan bahwa semua anggota polisi merupakan jaringan narkoba. Hal itu berbeda dengan tulisan Haris Azhar berjudul Catatan Busuk Seorang Bandit yang menyebut Fredi menggelontorkan puluhan miliar rupiah kepada pejabat Mabes Polri.
"Kan mereka bukan pejabat Mabes Polri. Yang disebutkan Freddy adalah pejabat Mabes Polri," ucap Boy.
BACA JUGA: Irman Gusman: Fadli Zon Itu Bung Hatta Kecil, tapi...
Sementara itu anggota TPFG, Hendardi mengatakan, ada perbedaan besar secara institusi Mabes Polri jika dikaitkan dengan kasus yang melibatkan dua mantan anggota Polda Metro Jaya itu. Sehingga, apa yang tertuang dalam testimoni Fredi tidak bisa dikaitkan dengan keterlibatan pejabat Mabes Polri dalam jaringan Fredi.
Karenanya Hendardi menegaskan bahwa pihaknya perlu meminta keterangan dari dua mantan anggota polisi itu guna mencari fakta keterlibatan pejabat Mabes Polri menerima uang dari bisnis haram Fredi. "Betul mereka bukan pejabat Mabes Polri, jika diperlukan akan kami telisik untuk mengetahui apakah ada hubungannya," terang Hendardi.
Sebelumnya, dua orang anggota polisi Bripka Bahri dan Aipda Sugito di bawah jajaran Polda Metro Jaya dipecat tidak hormat. Keduanya juga divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti menjual 200 gram sabu-sabu ke Fredi .
Sugito dihukum 9,5 tahun penjara dan Bahri divonis 9,3 tahun penjara. Sedangkan Fredi dalam kasus yang sama divonis 9,5 penjara.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Solusi dari Menteri Basuki untuk Antisipasi Macet Brexit
Redaktur : Tim Redaksi