TPI Bantah Gunakan Harta Pailit

Minggu, 15 November 2009 – 17:40 WIB

JAKARTA - Tudingan kurator PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), William Daniel, mengenai penggunaan harta pailit mendapat bantahan keras dari Direksi PT TPIKuasa Hukum TPI, Marx Adryan, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak mendasar

BACA JUGA: Subsidi Penerbangan Perintis Ditekan

Pasalnya, saat ini semua rekening milik TPI telah diblokir oleh permintaan kurator.

"Jika pihak kurator menemukan adanya dugaan penggunaan atau perubahan dana pailit dalam rekening yang diblokir itu, seharusnya direksi sebagai debitor pailit yang mempertanyakan perubahan itu bukan kurator," paparnya melalui press rilis kepada wartawan, Minggu (15/11).

Selain itu, kurator pun bisa langsung minta penjelasan atau klarifikasi terhadap perubahan kepada debitur pailit
Marx juga mempertanyakan tindakan kurator yang mengadakan paparan pers, terkait dengan temuan tersebut.

Terkait masalah kurator, pihak direksi PT TPI telah mengajukan surat permohonan kepada Hakim Pengawas untuk mengganti kurator

BACA JUGA: Darminn Optimis, Inflasi Turun

"Kurator PT TPI sudah tidak independen, dan cenderung berpihak pada pemohon pailit," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Oktober lalu TPI telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Putusan itu atas permintaan Crown Capital Global Limited

BACA JUGA: BI Desak Perbankan Turunkan Suku Bunga

Namun, pihak TPI menolak keputusan tersebut dan telah mengajukan memori kasasi ke MA.

Sebelumnya pihak TPI mempertanyakan putusan pailit karena dinilai keputusan itu banyak kejanggalanBerbagai bukti yang diajukan TPI diabaikan oleh majelis hakimCorporate Secretary TPI Wijaya Kusuma Soebroto, beberapa waktu lalu menyebutkan, sedikitnya ada dua hal yang tidak dipenuhi oleh Pengadilan Niaga dalam memutus pailit TPI.

Pertama, ketentuan yang mengharuskan jumlah kreditur yang mengajukan pailit haruslah lebih dari duaTapi, dalam masalah ini, hanya ada satu kreditur, PT Crown Capital Global Limited (CCGL)Sementara, kreditur lain yang disebutkan yakni Asian Venture Finance Limited, dinilai perusahaan 'buatan' atau fiktif, yang tidak bisa dimasukan dalam kategori krediturIntinya, perusahaan yang mengajukan pailit itu cuma ada satu.

Kedua, dia menjelaskan jika transaksi yang dilakukan atas obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta tersebut bukanlah transaksi yang sederhana"Sedangkan dalam peraturan tentang kepailitan jelas diungkapkan bahwa transaksi yang dapat diajukan pailit adalah transaksi yang sederhana," kata Soebroto, saat itu.(Lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009, Kredit Bank Anjlok


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler