jpnn.com - BEKASI TIMUR - Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk para guru-guru swasta non-PNS rencananya akan dicairkan awal April mendatang, berdasarkan keputusan Kemendikbud.
Ini diungkapkan Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap. Kata dia, guru yang akan mendapat TPP yang sudah mengikuti sertifikasi berjumlah 3.464 orang.
BACA JUGA: 87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi
’’Mereka yang sudah memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan TPP,” tutur Enap. Jumlah TPP masing-masing guru, kata Enap bervariasi, tergantung penilaian Kemendikbud.
Enap menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi berbeda dengan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meskipun keduanya dibayar setiap tiga bulan sekali.
BACA JUGA: Pejabat Disdik Minta Jatah Tunjangan Guru Terpencil
Untuk dana BOS dibayar di awal bulan, setiap triwulan, sementara TPP dibayar bulan ketiga tiap triwulan.
’’Alasannya, guru diminta untuk bekerja dulu, baru mendapatkan tunjangan profesi itu. TPP itu adalah apresiasi dari pemerintah, kalau pun dibayar pada bulan April, nanti jatuhnya rapel,” tandasnya. (gir)
BACA JUGA: Panitia SNM PTN Revisi Persyaratan Tidak Menyandang Cacat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Kepsek Bisa Diperpanjang
Redaktur : Tim Redaksi