TPS Bagi Pengungsi Gunung Sinabung Dapat Dipindah

Kamis, 16 Januari 2014 – 02:42 WIB
Ilustrasi kotak suara. FOTO: Thomas Kukuh

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai ada beberapa langkah yang dapat diambil KPU Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Karo, menyikapi bencana letusan Gunung Sinabung soal pemilu mendatang.

Di antaranya, KPU daerah harus sesegera melakukan penataan untuk menjaga agar tidak ada seorang pun pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih nantinya.

BACA JUGA: Polisi Belum Pastikan Penyebab Kematian Suami Khofifah

“Secara spesifik itu perlu ada penataan terhadap para pengungsi. Agar bisa diintegrasikan dengan DPT (daftar pemilih tetap) yang ada,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/1).

Selain itu, KPU Sumut dan Kabupaten Karo, menurut Ferry, juga diperkenankan memindahkan tempat pemungutan suara (TPS), jika sampai pemilu 9 April 2014 mendatang, pengungsi belum dapat kembali ke kediaman masing-masing.

BACA JUGA: Cari Uang untuk Pulang, Duda Tewas Tersambar Petir

“Untuk perubahan TPS juga dapat dilakukan. Tapi hanya perubahan tempat saja. Saya yakin KPU Sumut telah melakukan penataan dan mengambil langkah-langkah antisipasi yang dibutuhkan. Agar seluruh pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih nantinya,” kata mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini.

Menurut Ferry, KPU Sumut dapat mengambil langkah-langkah antisipasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut juga dimungkinkan karena menyikapi bencana alam yang akhir-akhir ini banyak terjadi di Indonesia.

BACA JUGA: Sebagian Besar Wilayah Manado Kebanjiran

“Kita sudah komunikasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen KPU), intinya kita akan menyiapkan antisipasi hal-hal terkait aktifitas di luar kehendak kita. Seperti banjir maupun bencana alam lain,” ujarnya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPB Ingatkan Bahaya Lahar Dingin Sinabung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler