WARGA Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur belakangan ini terus diresahkan dengan banyaknya sampah yang kerap berserakan dan menebarkan aroma tak sedapTerlebih lagi, di wilayah itu juga terdapat tiga tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang hingga kini tak kunjung ditertibkan oleh petugas
BACA JUGA: HUT DKI Jakarta, SG Pecahkan Rekor
Beruntung, jajaran Sudin Kebersihan Jakarta Timur langsung mengangkut sampah-sampah tersebut, Senin (13/6)
BACA JUGA: Soal DBD, DKI Kurang Tanggap
Ketiga TPS itu berada di RT 16/7, RT 10/16 dan RT 14/07
BACA JUGA: Buang Puntung Rokok Sembarangan Didenda
Ketiga TPS ini berada tepat di bantaran Kali CiliwungJika hujan, sampah-sampah itu pun banyak yang terseret ke aliran kali dan terbawa arusBahkan, akibat TPS liar ini, lebar Kali Ciliwung menjadi menyempit, dari sebelumnya 12 meter menjadi tujuh meterNurito, 45, RT 10/16 mengatakan, sampah-sampah di LPS liar selalu menjadi masalah bagi dirinya dan warga sekitarTerlebih, usai hujan, banyak sampah berserakan dan menebarkan aroma tak sedapPara pengurus RT, menurutnya, sebenarnya sudah berkali-kali memberikan surat edaran ke warga agar tidak membuang sampah ke TPS liar itu
Namun, oleh warga surat edaran itu tak pernah digubris“Solusinya hanya satu, perlu ada peranan dari pemerintah untuk menyediakan TPS resmi sehingga warga tak lagi membuang sampah ke TPS liar ini,” katanya
Selama ini, sampah warga diangkut petugas menggunakan gerobakWarga setiap bulan membayar iuran sampah sebesar Rp 20 ribuNamun, warga tidak ada yang tahu dibuang ke mana sampah-sampah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Timur M Iwan Sa`ali mengatakan, sampah di TPS liar memang kerap menjadi persoalan bagi wargaUntuk menghentikan TPS liar itu, peran aktiv warga sangat dibutuhkanSelama warga tak mau disiplin, TPS liar itu akan tetap ada
“Semua ini terjadi karena banyak masyarakat yang membuang sampah ke bantaran kaliSesuai Perda no 5 tahun 1988 tentang Kebersihan, warga dilarang membuang sampah ke kaliNamun tanpa sepengetahuan petugas warga terus melakukannyaPadahal sanksinya cukup tegas, yakni bila kedapatan membuang sampah ke kali dituntut kurungan 3 bulan atau denda 5 juta,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh pengurus RT/RW hingga kelurahan untuk membantu menyosialisasikan pada warga agar menghentikan membuang sampah ke bantaran kaliSehingga dalam kurun waktu 10-20 tahun ke depan, fungsi kali dapat berfungsi seperti semula“Saya tengah membuat tempat komposting di samping TPS liar di RT 10/16, agar warga tak lagi membuang ke bantaran kali,” pungkasnya(mos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Apresiasi Budaya Jakarta Bernuansa Portugis
Redaktur : Tim Redaksi