Tradisi Kampus Berujung Pengeroyokan, 2 Mahasiswi di Kendari Ditahan Polisi

Senin, 05 Juni 2023 – 04:31 WIB
Proses mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kedua belah pihak di Mapolsek Poasia. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com, KENDARI - Polresta Kendari menetapkan dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial NI (22) dan SF (20) sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Keduanya diduga sudah menganiaya WAP (19), salah satu juniornya di kampus.

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat kepolisian melakukan penyelidikan.

"Iya, benar (NI dan SF yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Muhamad Eka Fathurrahman dikutip dari Antara, Minggu (4/6).

BACA JUGA: 2 Pelaku Penganiayaan di Bitung Ditangkap Polisi, Mereka Ternyata

Dia mengungkapkan kedua mahasiswi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan Salah Sasaran di Makassar Terancam 7 Tahun Bui

Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu yang baik.

Pengeroyokan itu bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis (1/6) sekitar pukul 15.00 WITA.

"Korban pun bersama rekan-rekan seangkatan 2021 langsung ke tempat pengambilan baju PDH. Namun, sesampainya di sana, korban dan rekan-rekannya tidak langsung diberikan baju PDH," ujar Eka.

Ketika itu, korban dan rekan seangkatannya diberikan sejumlah arahan oleh para senior-senior mereka yang berlangsung hingga Jumat (2/6) dini hari.

Dia menjelaskan bahwa setelah selesai pemberian arahan yang dilakukan senior WAP, kedua pelaku inisial SF dan NI kemudian membagikan baju PDH kepada korban dan rekan-rekannya sembari melakukan pemukulan.

Pemukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajahnya.

“Jadi motifnya, semacam tradisi kampus. Junior yang akan mengambil seragam fakultas harus diambil dari seniornya. Namun cara menyerahkan baju itu dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan, rupanya dari seniornya melakukan penganiayaan,” tutur Eka.

Kapolresta Kendari menuturkan atas penganiayaan yang dilakukan NI dan SF, maka WAP mengalami luka-luka di wajahnya, lebam pada pipi. Bahkan, gigi WAP sempat mengeluarkan darah.

"Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Kendari. Sedangkan dua mahasiswi inisial NI dan SF yang melakukan pengeroyokan itu telah diamankan di Mapolsek Poasia," beber dia.

Dia menyebut bahwa kasus tersebut kini diambil alih oleh Polresta Kendari untuk penyelidikannya.

“Kasus ini menjadi atensi dan akan kami ambil alih di Polresta Kendari,” pungkas dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pelaku Pengeroyokan Seusai Salat Salat Ied di Makassar Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler