jpnn.com, MALANG - Sebanyak 29 anggota Polri diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan 29 personel tersebut diperiksa Propam dan Inspektorat Khusus (Itsus).
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Amnesty International: Kapolda Jatim Pantas Dicopot
"Untuk Propam dan Itsus kembali melakukan pemeriksaan dan pendalaman 29 personel Polri," kata Irjen Dedi saat jumpa pers di Malang, Jatim pada Selasa (4/10).
Jenderal bintang dua itu mengatakan 29 anggota tersebut diperiksa ihwal dugaan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, di 6 Titik Ini Korban Meninggal Cukup Banyak
"Ini masih terus didalami terkait masalah pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang," ucap Dedi.
Irjen Dedi sebelumnya menyebut ada 28 personel Polri yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam Tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA: Kusnaeni Minta Semua Pihak Bersabar Menunggu Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan
Kendati demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan personel kepolisian yang diduga melanggar etik terkait tragedi Kanjuruhan bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan bertambah," tutur Dedi.
Kapolri Copot Kapolres Malang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya sebagai Kapolres Malang akibat tragedi Kanjuruhan itu.
AKBP Ferli Hidayat pun dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri.
Adapun jabatan Kapolres Malang digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana. AKBP Putu merupakan Kapolsek Tanjung Priok.
Korban Tragedi Kanjuruhan
Data terbaru kepolisian menyebutkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat targedi itu sebanyak 125 orang.
Lalu, untuk jumlah korban luka ada 467 orang.
Perinciannya, luka ringan ada 406 orang, luka sedang 30 orang, dan luka berat 29 orang. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama