Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Asistensi Polda Jatim, 6 Tersangka tidak Dibawa Mabes Polri

Jumat, 07 Oktober 2022 – 09:04 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidikan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu dilakukan oleh Polda Jawa Timur. 

BACA JUGA: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB

Jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan memberikan asistensi kepada Polda Jawa Timur dalam memproses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu itu.   

“Informasinya (kasus ditangani) Polda Jawa Timur, untuk Mabes Polri masih memberikan asistensi,” kata Dedi kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/10). 

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut PT LIB tidak Melakukan Verifikasi Kelayakan Stadion

Dengan adanya asistensi dari Bareskrim Polri, kata dia, seluruh tersangka diproses hukum di Polda Jawa Timur. 

Oleh karena itu, para tersangka tidak perlu dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA: Soal Tragedi Kanjuruhan, PSSI Sudah Berkomunikasi dengan FIFA

“Tersangka tidak perlu di bawa ke Mabes Polri,” ungkapnya.

Irjen Dedi mengatakan setelah penetapan tersangka, tim investigasi bergerak ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan dengan asistensi Bareskrim Polri.

“Sementara seperti itu, hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan,” terang Irjen Dedi. 

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 orang.

Keenam tersangka itu terdiri dari tiga warga sipil, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. 

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Adapun tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jumlah pelaku pelanggar etik maupun pidana masih memungkinkan untuk bertambah.

“Tim masih terus bekerja,” kata Kapolri di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10). 

Kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terjadi pada Sabtu (1/10) lalu. 

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter Arema turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut makin membesar, yang mana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. 

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, sebanyak 131 orang, sementara 440 mengalami luka ringan dan 29 luka berat. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler