Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut PT LIB tidak Melakukan Verifikasi Kelayakan Stadion

Jumat, 07 Oktober 2022 – 07:59 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka atas Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang pada Kamis, (6/10). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com.

jpnn.com - MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, salah satunya ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, pada Kamis (6/10 malam.  

Adapun lima tersangka lain ialah Wahyu SS (Kabar Ops Polres Malang), TS (Kasat Samapta Polres Malang, H (anggota Brimob), dan AH selaku ketua panitia penyelenggara pertandingan, dan SS security office. 

BACA JUGA: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB

Kapolri mengatakan PT LIB selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada musim 2022/2023.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri Jenderal Listyo dalam jumpa pers di Markas Polresta Malang Kota, Kamis (6/10) malam. 

BACA JUGA: Soal Tragedi Kanjuruhan, PSSI Sudah Berkomunikasi dengan FIFA

Menurutnya, PT LIB melakukan verifikasi terakhir kalinya terhadap Stadion Kanjuruhan yang menjadi markas klub Arema FC pada 2020 dengan memberikan sejumlah catatan terkait masalah keselamatan penonton.

Sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, kata dia, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru. 

BACA JUGA: 20 Polisi Terbukti Lakukan Pelanggaran di Tragedi Kanjuruhan, 8 di Antaranya Perwira

Namun, PT LIB tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020. 

Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.

Kemudian, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42 ribu orang. 

Panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus.

"Pada saat kami dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ungkapnya.

Jenderal bintang empat itu menambahkan kelalaian tersebut menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban. 

Atas dasar peristiwa dan pendalaman, maka tim investigasi melakukan dua proses sekaligus, yakni pemeriksaan pidana dan internal anggota Polri yang menembakkan gas air mata.

Sebelumnya, PT LIB juga menolak permintaan Polres Malang untuk memajukan jadwal pertandingan antara Arema FC lawan Persebaya dari sebelumnya pukul 20.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB dengan mempertimbangkan alasan keamanan.

Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan jika waktu pertandingan digeser atau dimajukan maka akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung, seperti adanya pembayaran ganti rugi.

Pertandingan tersebut akhirnya tetap digelar pada pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. 

Namun, seusai pertandingan yang dimenangkan oleh Persebaya, sejumlah suporter tuan rumah masuk ke area lapangan yang kemudian memicu terjadinya kerusuhan.

Kerusuhan tersebut makin membesar dan sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. 

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan tembakan gas air mata.

Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14 mengalami kendala karena pintu yang terbuka lebarnya sekitar 1,5 meter, sementara para penjaga pintu juga tidak berada di tempat.

Akibat kondisi tersebut, terjadi desak-desakan suporter yang mengakibatkan sumbatan di pintu keluar itu hampir 20 menit. 

Akibat berdesakan ditambah adanya gas air mata, banyak korban yang mengalami asfiksia, patah tulang, trauma di kepala dan leher karena terinjak-injak saat terjatuh.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 mengalami luka ringan dan 29 menderita luka berat. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler