20 Polisi Terbukti Lakukan Pelanggaran di Tragedi Kanjuruhan, 8 di Antaranya Perwira

Jumat, 07 Oktober 2022 – 03:03 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang. Dok Humas Polri.

jpnn.com, MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada sebelas tembakan gas air mata dilepaskan anak buahnya pada tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) lalu.

Menurut Sigit, tujuh tembakan di antaranya dilepaskan ke arah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

BACA JUGA: Jenderal Sigit Beberkan Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

"Terdapat sebelas personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata Sigit.

Eks Kadiv Propam Polri itu kemudian menyebtut soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anak buahnya dalam tragedi tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Tinjau Kanjuruhan, Syahrial Demokrat: Presiden Mirip Jubir

Dari 31 anggota Polri yang diperiksa, 20 di antaranya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Kemudian, dari 20 polisi pelanggar itu, delapan di antaranya berpangkat perwira.

BACA JUGA: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," ujar Sigit.

Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D.

Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

“Lalu yang menembakkan gas air mata di dalam stadion ada sebelas personel," ujar Kapolri.

Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya akan segera melakukan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik.

Namun, Sigit menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut bertambah.

Dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan, penyidik sudah memeriksa 48 orang saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.

"Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan," ujar Jenderal Sigit.

Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Santoso Kritik Pernyataan Jokowi di Kanjuruhan Yang Tak Bicara Soal Gas Air Mata


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler