Tragedi Kanjuruhan, Kementerian PPPA Sebut 43 Anak Meninggal Dunia

Senin, 17 Oktober 2022 – 07:01 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut jumlah anak yang menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi 43 orang.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menjelaskan puluhan anak yang meninggal dunia tersebut terdiri dari 33 laki-laki dan 10 perempuan. 

BACA JUGA: Aremania Minta Aktor Tragedi Kanjuruhan Ditemukan

"Dari 132 korban meninggal, sebanyak 43 korban di antaranya masih berusia anak," kata Nahar kepada ANTARA, di Jakarta, Minggu (16/10)  malam.

Dia menambahkan, KPPPA telah memberikan layanan dukungan psikologis kepada 119 korban, yang 51 di antaranya merupakan anak-anak.

BACA JUGA: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Minta PSSI Gelar KLB, Anggota Exco: Tidak Ada

Layanan dukungan psikososial dilaksanakan oleh tim gabungan Kabupaten Malang yang terdiri atas Tim UPTD PPA Dinas PPPA Kabupaten Malang, Dinkes Kabupaten Malang, Polres Malang, dan HIMPSI.

Selain itu, tim Fakultas Psikologi dari Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Malang, Universitas Merdeka Malang, Yayasan Save The Children, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta organisasi kemanusiaan lainnya.

BACA JUGA: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Gegara Komentar Terkait Tragedi Kanjuruhan

Dalam kasus pidana peristiwa yang menewaskan 132 orang tersebut, Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler