Tragedi Kanjuruhan Malang: Polri Akui Pakai Gas Air Mata Kedaluwarsa

Senin, 10 Oktober 2022 – 17:51 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengakui sejumlah gas air mata yang digunakan personel Brimob dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10), telah kedaluwarsa.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan beberapa gas air mata itu telah kedaluwarsa sejak 2021.

BACA JUGA: Irjen Dedi Sebut Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan Bukan Karena Gas Air Mata

"Ada beberapa yang diketemukan, ya. Yang 2021 ada beberapa," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (10/10).

Hanya saja, Dedi belum bisa memastikan jumlah gas air mata yang sudah kedaluwarsa.

BACA JUGA: Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Dapat Alat Bukti & Informasi Penting

"Saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi itu yang masih didalami," ujar Dedi.

Dalam tragedi Kanjuruhan, seusai laga Arema FC vs Persebaya menewaskan 131 orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Bima Sakti Bicara Soal Pelatih Timnas U-23 Indonesia untuk SEA Games, Begini Katanya

Polri juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi itu.

Satu di antara enam tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Kemudian, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

Tiga tersangka lain merupakan anggota Polri, yakni anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.

Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler